Sulawesitoday - Pemkab Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap 12 aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja. Keputusan ini dibuat setelah para pegawai tersebut kedapatan melanggar aturan jam kerja sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagian dari mereka bahkan sudah tidak menunjukkan batang hidungnya selama lebih dari setahun.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya pembinaan. Tapi, kalau terus bolos seperti ini, mau bagaimana lagi? Terpaksa gaji mereka disetop,” jelas Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB. Pernyataan ini, meski singkat, memperlihatkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin pegawai.
Baca Juga: Makassar Pimpin Kasus DBD, Sulsel Tercatat 4.975 Insiden dan 20 Kematian di 2024
Langkah menghentikan gaji bukanlah kebijakan yang diambil dengan ringan. Surat rekomendasi sudah dilayangkan ke masing-masing OPD terkait, memastikan bahwa keputusan ini mematuhi prosedur yang berlaku. Sementara itu, gaji ke-12 pegawai tersebut akan dihentikan mulai Desember 2024 hingga mereka kembali aktif.
"Ini bukan hukuman tanpa peringatan. Kami hanya menjalankan aturan. Kalau mereka aktif lagi, ya, hak mereka akan dipulihkan," tambah Andi Sri Wahyuni.
Salah satu kasus yang cukup menghebohkan adalah seorang anggota Satpol PP dengan inisial M, yang disebut sudah bolos kerja lebih dari setahun. Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, mengungkapkan frustrasinya terhadap pegawai tersebut.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Chika di Trans Sulawesi, Bekas Luka di Leher dan Dada Picu Pertanyaan Besar
“Sudah lama tidak masuk kerja. Kami sudah menyurat ke BKAD untuk menghentikan gajinya. Orangnya sendiri, sampai sekarang, tidak tahu ada di mana,” ujar Eldrin, dengan nada kesal bercampur pasrah.
Keputusan ini juga menjadi pengingat keras bagi ASN lainnya di Maros. Eldrin menegaskan bahwa aturan tidak dibuat untuk dilanggar, dan semua pegawai wajib mematuhinya. "Surat penghentian gaji ini juga kami tembuskan langsung ke yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Siapkan Aturan Baru
Namun, pertanyaan yang tetap menggantung adalah: bagaimana sistem pengawasan pegawai selama ini? Apakah ada celah yang dimanfaatkan, atau sekadar keteledoran dalam melaporkan absensi? Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menegakkan kedisiplinan, tetapi mungkin ada ruang untuk evaluasi lebih lanjut.
Bagi ASN yang terkena dampak, ini adalah momen introspeksi. Dan untuk masyarakat umum, langkah Pemkab Maros bisa menjadi contoh nyata bagaimana disiplin harus ditegakkan. Apa pun alasannya, tidak hadir lebih dari setahun tanpa kabar jelas merupakan tindakan yang tak bisa ditoleransi.