Sulawesitoday - Hingga hari ini, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sebuah wawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia," tegas Supratman, Senin (18/11/2024). Kepastian tersebut didasarkan pada Pasal 70 UU DKJ yang menyebutkan bahwa status ibu kota hanya bisa berubah setelah ditandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Setyo Budianto: OTT KPK Perlu, Minimalisir Praperadilan dan Fokus Bongkar Korupsi Besar
Namun, Keppres ini belum keluar. Presiden Prabowo Subianto tampaknya mengambil pendekatan yang hati-hati, menunggu hingga infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar siap. Langkah ini menunjukkan prioritas pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus dan operasional pemerintahan yang tidak terganggu.
Infrastruktur Jadi Kendala Utama
Proses pemindahan ibu kota ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Menurut Supratman, fokus utama saat ini adalah memastikan kesiapan infrastruktur di IKN, terutama untuk mendukung jalannya pemerintahan.
"Jadi nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," ungkapnya.
Namun, membangun infrastruktur tersebut bukan perkara cepat. Proyek besar seperti ini membutuhkan waktu bertahun-tahun. Hingga kini, banyak pembangunan di bidang pemerintahan yang masih dalam tahap awal atau bahkan belum dimulai. Artinya, timeline pemindahan ibu kota berpotensi molor dari target awal.
Baca Juga: Video Kocak, Tidur Bareng Si Tukang Ngorok Jadi Hiburan Netizen TikTok
Revisi UU DKJ: Langkah Awal Sebelum Kepres
Di sisi lain, upaya revisi UU DKJ juga sedang dikebut oleh pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi ini mencakup penggantian nomenklatur nama dari DKI Jakarta menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dan penguatan landasan hukum untuk masa depan Jakarta sebagai provinsi tanpa status ibu kota.
"Penting untuk segera menyelesaikan revisi ini sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November," ujar Supratman. Jika tidak, berbagai aspek hukum yang mengatur masa depan Jakarta bisa menjadi kendala tambahan.