berita

Kabar Baik Hari Guru, Kenaikan Gaji ASN dan Non-ASN Resmi Diumumkan Presiden

Kamis, 28 November 2024 | 19:11 WIB
Presiden Prabowo umumkan kenaikan gaji guru ASN & non-ASN. Apakah ini cukup? Reformasi pendidikan butuh lebih dari sekadar angka (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Dalam pidatonya yang disampaikan pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Jakarta Timur, Presiden Prabowo Subianto membawa kabar yang langsung disambut tepuk tangan riuh.

Kenaikan gaji guru ASN dan tunjangan guru non-ASN secara resmi diumumkan, hanya dalam sebulan setelah beliau menjabat.

Baca Juga: Tukang Parkir Masjid Viral! Tarif Parkir Rp30 Ribu untuk Salat Jumat Dikecam Netizen

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru,” ujar Prabowo, dengan nada yang terdengar penuh keyakinan. “Kami sudah bisa meningkatkan kesejahteraan guru walaupun baru berkuasa satu bulan.”

Langkah ini dianggap sebagai salah satu pencapaian awal dari pemerintahan Presiden Prabowo yang langsung menyasar kebutuhan mendesak tenaga pendidik.

Baca Juga: Kasir Tawarkan Donasi, Jawaban Tak Terduga Ibu Ini Justru Bikin Agus Viral

Guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sudah lama memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: 20 Tahun Terpisah, Momen Haru Natasha Wilona Siap Bertemu Ayah Kandungnya

Namun, tentu saja, ada pertanyaan yang muncul di balik kebijakan ini. Apakah langkah ini sudah disertai dengan perencanaan anggaran yang matang?

Walaupun Presiden Prabowo mengklaim anggaran sudah ditingkatkan, detail implementasi dan dampak jangka panjangnya masih belum sepenuhnya dijelaskan.

Baca Juga: Masih Tersisa Rp6,6 Triliun! Begini Cara Mengajukan KUR BRI 2024 dengan Mudah

“Guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa,” tambah Prabowo. Pernyataan ini benar adanya, tetapi di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada angka kenaikan semata, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

Mengapa Kebijakan Ini Berarti

Halaman:

Tags

Terkini