berita

Harga Emas Memecahkan Rekor! Tunjukkan Kenaikan Signifikan, Simak Analisisnya

Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:58 WIB
Harga emas batangan Antam memecahkan rekor, naik signifikan hari ini. Apa arti kenaikan ini bagi pasar investasi?

Sulawesitoday - Di tengah kegemparan pasar logam mulia, harga emas batangan Antam kembali mencuri perhatian. Hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025, mencatatkan lonjakan harga yang membuat para pengamat dan investor terheran-heran.

Seolah-olah menantang logika pasar, harga emas di Situs Logam Mulia mencapai Rp 1.624.000 per gram—naik Rp 4.000 dari hari sebelumnya.

Ini jelas menunjukkan tren kenaikan yang tak bisa dianggap remeh.

Kita lihat dari data yang ada, jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, perbedaan mencapai Rp 13.000 per gram.

Pada perdagangan Sabtu pekan lalu, harga tercatat hanya Rp 1.611.000 per gram. Bukankah ini sebuah indikasi bahwa pasar emas sedang mengalami lonjakan signifikan?

Jangan salah, fenomena ini bukan sekadar fluktuasi biasa; ada dinamika pasar yang sedang bergejolak.

Ada pertanyaan yang menghantui: apakah kenaikan ini akan terus berlanjut atau hanya sementara?

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam pun ikut menunjukkan tren positif.

Saat ini, harga buyback tercatat Rp 1.475.000 per gram, naik Rp 4.000 dari catatan sebelumnya.

Jika dilihat secara mingguan, ada kenaikan sebesar Rp 16.000 per gram dibanding pekan lalu yang berada di angka Rp 1.459.000.

Angka-angka ini seolah mengabarkan bahwa nilai emas semakin diperhitungkan sebagai aset safe haven di tengah gejolak ekonomi global.

Baca Juga: Pertamina Sesuaikan Harga BBM: Dari Jakarta ke Sulawesi, Beragam Angka yang Mengejutkan

Melihat data rincian dari Logam Mulia, kita pun bisa menyaksikan kenaikan yang merata di berbagai berat emas, mulai dari 0.5 gram hingga 1000 gram.

Contohnya, emas 1 gram dihargai Rp 1.624.000 (Rp 1.628.060 termasuk pajak PPh 0.25%), sementara emas batangan dengan berat 1000 gram dihargai mencapai Rp 1.564.600.000 (Rp 1.568.511.500 dengan pajak).

Halaman:

Tags

Terkini