Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo

waktu baca 2 menit
Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo - Pada Senin pagi tanggal 28 Agustus 2023, Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo – Pada Senin pagi tanggal 28 Agustus 2023, Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Penyerahan ini berlangsung setelah penyidik dari Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terkait dengan berkas perkara 8 tersangka persetubuhan anak dari pihak Kejaksaan Negeri Parimo.

“Pada hari ini, 8 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, dalam rilis resmi, Senin 28 Agustus 2023.

Ia menambahkan bahwa setelah berkas perkara terkait 8 tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P.21), tugas selanjutnya jatuh kepada penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo.

Delapan tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan pada hari itu memiliki inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN, dan AM, sesuai dengan informasi yang disampaikan Djoko Wienartono.

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus lalu, 3 tersangka lainnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo. Mereka adalah MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru, dan AR alias R.

Djoko menegaskan bahwa dengan penyerahan 8 tersangka bersama dengan barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan atas 11 tersangka yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak, yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, telah selesai.

Ia juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong.

Baca juga: Kata Kata Buat Nembak Pacar Paling Romantis: Inspirasi Ungkapkan Perasaan

Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo - Pada Senin pagi tanggal 28 Agustus 2023, Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo – Pada Senin pagi tanggal 28 Agustus 2023, Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *