Sulawesitoday - Senin sore yang biasanya lengang berubah gaduh di Kelurahan Talise, Kota Palu. Ratusan warga tumplek di depan Kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise.
Pintu kantor disegel, poster protes menempel di dinding, dan suara amarah menggema di antara panas matahari yang tak kalah menyengat.
Mereka datang bukan untuk unjuk rasa biasa. Ini adalah akumulasi rasa kesal yang mengendap lama.
“Penyegelan ini adalah puncak kekesalan kami. Tanah yang kami garap bertahun-tahun, tahu-tahu disebut sudah dibeli perusahaan tambang,” kata Isnawati, salah satu warga, dengan nada getir.
Yang dimaksud adalah lahan di Bukit Laranggarui, tempat warga mengolah tanah sejak lama.
Namun pekan lalu, buldoser milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) meluncur masuk, menggusur lahan dengan dalih sah karena telah dibeli dari LPM Talise.
Masalahnya, warga mengaku tak pernah diberitahu. Lebih runyam lagi, aparat kelurahan pun tak merasa dilibatkan.
Dugaan pun menyeruak: tiga oknum pengurus LPM—berinisial RL, IS, dan JS—dituding menjual tanah itu secara sepihak.
Yang membuat masyarakat kian berang, lahan itu dulunya memang berada di bawah Hak Guna Bangunan (HGB) dua perusahaan lama, tapi izin tersebut telah kadaluarsa sejak 2019.
Baca Juga: Antusias Warga Taopa Parigi Moutong, Hibah Lahan untuk Puskesmas Rawat Inap
“Jadi siapa yang memberi mereka hak untuk menjual lagi?” tanya warga lain, bersuara dari kerumunan.
Di hadapan lurah, warga tak hanya menyegel kantor. Mereka juga menyerahkan surat pernyataan sikap. Isinya tegas: hentikan penggusuran, tarik alat berat CPM, dan bekukan LPM Talise.
Artikel Terkait
Lebih Banyak Istri yang Angkat Kaki, 815 Perceraian Warnai Palu di Awal 2025
Empat Pecahan Uang Kertas Dicabut BI, Simak Cara dan Batas Penukaran
Polres Sigi dan Forkopimda Turun Gunung, Tambang Ilegal di Lindu Disapu Bersih
Cairkan JHT, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Rela Jemput Bola ke Torue Parigi Moutong
Antusias Warga Taopa Parigi Moutong, Hibah Lahan untuk Puskesmas Rawat Inap