• Selasa, 21 Juli 2026

Akhir Pelarian Koruptor Tojo Una-Una, Digulung Tim Buru Sergap Kejati Sulteng

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 16 Juni 2025 | 18:39 WIB
Buronan korupsi APBDes Siatu, Muhamad Ali, akhirnya ditangkap di Makassar. Jejak transfer uang dan koordinasi Kejati jadi kunci jerat hukum.
Buronan korupsi APBDes Siatu, Muhamad Ali, akhirnya ditangkap di Makassar. Jejak transfer uang dan koordinasi Kejati jadi kunci jerat hukum.

Sulawesitoday - Setelah berbulan-bulan melakoni lari-larian bak cerita detektif, Muhamad Ali, buronan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siatu, Tojo Una-Una, akhirnya tak bisa berkutik.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sukses meringkusnya pada Senin kelmarin di salah satu sudut Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 10.00 WITA. Jerat hukum pun menanti, mengakhiri petualangan pelarian sang kepala desa.

Penangkapan dramatis ini bukan tanpa perjuangan. Operasi senyap yang dipimpin oleh trio jaksa handal: I Nyoman Purya, Haris Kiyai, dan Muhamad Nuzul, dibantu Aswar Anas, ini berawal dari surat permohonan pencarian dan penangkapan tersangka yang dilayangkan Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una sejak November 2024.

Sebuah perintah operasi intelijen Kejati Sulteng lantas diterbitkan pada Mei 2025, menjadi penanda dimulainya perburuan serius.

Muhamad Ali memang bukan pesakitan biasa. Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menunjukkan, aksi lancungnya dalam mengelola APBDes Siatu sepanjang tahun 2019, 2020, hingga 2021, telah merugikan negara tak kurang dari Rp 1.070.431.112,00. Angka fantastis yang seolah menampar wajah kesejahteraan desa.

Dalam proses pengejaran, tim jaksa sempat menyambangi Sumarni Y. Liling, istri Muhamad Ali, berharap sepercik informasi. Namun, sang istri bungkam, enggan membocorkan keberadaan suaminya.

Meski begitu, percakapan itu tak sia-sia. Sumarni, entah disadari atau tidak, sempat mengungkap jejak krusial: suaminya pernah mentransfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus. Delapan kali transaksi, antara November 2024 hingga Mei 2025, via Bank BSI dan BNI, dengan instruksi jelas: uang itu harus sampai padanya.

Informasi inilah yang menjadi benang merah bagi Kejati Sulteng. Sebuah surat permohonan bantuan pemantauan pun meluncur ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada awal Juni 2025.

Koordiansi antar kejaksaan ini bagai jaring laba-laba yang perlahan-lahan merajut dan akhirnya memerangkap buronan. Alhasil, Muhamad Ali pun tak bisa lagi berkutik.

Baca Juga: Benang Kusut Pendaftaran Siswa Baru, Ini Penjelasan Disdikbud Sulteng

Kini, terduga koruptor itu diamankan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diberangkatkan ke Palu untuk proses penyidikan yang sesungguhnya.

Penangkapan Muhamad Ali adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus menyikat habis para koruptor, menjaga uang rakyat, dan memastikan tak ada lagi yang berani mengusik kepentingan masyarakat banyak. Sebuah pesan tegas bagi siapa saja yang berniat bermain-main dengan keuangan negara.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini