Sulawesitoday - Apakah Benni Chandra batal menyandang status tersangka korupsi pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean? Ternyata tidak. Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli resmi menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan, memantapkan langkah hukum untuk melanjutkan kasus ini.
Drama hukum terkait dugaan korupsi proyek Pasa Dakopamean di Desa Galumpang, Tolitoli, menemukan babak baru. Setelah beberapa waktu bergelut di meja hijau, permohonan praperadilan yang dilayangkan Benni Chandra, Direktur PT Mega Makmur Mandiri, kandas sudah. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tolitoli, Kamis (18/7/2025), tegas menyatakan menolak seluruh permohonan yang teregister dalam salinan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN TLi itu.
Kuasa hukum Benni Chandra, Julianer Aditia Warman, S.H. dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, harus menelan pil pahit. Upaya mereka untuk menganulir status tersangka kliennya tak membuahkan hasil.
"Permohonan praperadilan Benni Chandra ditolak seluruhnya," cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intel Sugandi, S.H., M.H., usai persidangan. Sebuah kemenangan telak bagi tim jaksa.
Imran menjelaskan, gugatan praperadilan itu sejatinya mempersoalkan penetapan Benni Chandra sebagai tersangka. Pihak pemohon merasa penyidik Kejari Tolitoli tak punya cukup bukti. Namun, bantahan keras disampaikan Imran.
"Kami tegaskan bahwa penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, bahkan hingga empat. Semua diperoleh secara legal dan meyakinkan bagi hakim," bebernya, seolah menabuh genderang perang ke meja hijau berikutnya.
Proses praperadilan ini, imbuhnya, berjalan cepat seperti yang diatur dalam KUHAP. Seluruh pembuktian, yang diurai rinci oleh penyidik, telah disampikan sepanjang persidangan.
Senada dengan Imran, Juru Bicara PN Tolitoli, Arga Pebrian, S.H., M.H., turut memperkuat. Ia menegaskan, hakim menilai penyidik Kejari Tolitoli telah memenuhi syarat formil dalam penetapan tersangka. Minimal dua alat bukti sudah terkumpul, sehingga tak ada alasan hukum yang bisa membatalkan status tersangka Benni Chandra.
"Hakim menyatakan bahwa dalil pemohon soal kekurangan alat bukti tidak terbukti. Oleh karena itu, praperadilan ditolak," tutur Arga, mengunci argumen.
Lantas, bagaimana dengan putusan perdata sebelumnya yang konon mengatur soal pembayaran proyek pasar? Arga menggarisbawahi bahwa putusan perdata itu tak bisa dijadikan "peluru" untuk menggugurkan tanggung jawab pidana Benni Chandra.
"Putusan perdata tidak menyentuh substansi dugaan pengurangan spesifikasi bangunan. Itu ranah pidana yang akan diuji lebih lanjut di pengadilan tindak pidana korupsi," jelasnya gamblang.
Ia juga menambahkan, meski proyek sudah terbangun 100 persen dan sempat dimenangkan secara perdata karena dalih keterlambatan akibat bencana Palu 2018, hal itu tak menghapus potensi pelanggaran pidana dalam proses pembangunannya.
"Pelanggaran pidana tetap berdiri sendiri. Hakim perdata pun tidak berwenang menilai unsur korupsi, itu kewenangan penyidik dan pengadilan tipikor," tutup Arga, memberikan sinyal kuat bahwa perjalanan kasus ini masih panjang.
Dengan ditolaknya permohonan ini, tak ada lagi keraguan. Status Benni Chandra tersangka korupsi Pasar Dakopamean tetap sah, dan proses hukum akan bergulir ke tahapan berikutnya. Ini adalah penegasan, atau mungkin sebuah peringatan, bahwa Kejaksaan Negeri Tolitoli tak akan goyah dalam mengusut tuntas kasus-kasus rasuah di wilayahnya.
Artikel Terkait
Gudang di Palu Terbongkar! Polda Sulteng Sita Ratusan Ton Pupuk Diduga Ilegal, HAB Kini Terancam Bui
Parigi Moutong Siap Pasok Beras-Cabai ke Tomohon, Redam Inflasi!
Babak Baru Korupsi Chromebook, KPK Bidik Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem
Mahasiswa Terlibat Jaringan Narkoba Luwuk, Polisi Ungkap Sabu 77 Gram - Satu Diamankan
Operator Alat Berat Tewas di Tambang Palu, Kecelakaan Kerja Kembali Soroti K3 Tambang Emas Sulawesi Tengah