• Selasa, 21 Juli 2026

Tumpang Tindih Kawasan WPR dan Lahan Pertanian Abadi di Parimo, Dilema Legalitas Tambang Rakyat

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Dilema tumpang tindih kawasan WPR dan lahan pertanian abadi di Parigi Moutong. Pemerintah hadapi benang kusut regulasi demi nasib tambang dan pangan. (Foto: lokasi tambang emas di Kayuboko, Parimo)
Dilema tumpang tindih kawasan WPR dan lahan pertanian abadi di Parigi Moutong. Pemerintah hadapi benang kusut regulasi demi nasib tambang dan pangan. (Foto: lokasi tambang emas di Kayuboko, Parimo)

Sulawesitoday - Ibarat benang kusut yang makin ditarik makin ruwet. Itulah yang kini dihadapi pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan, ternyata menusuk jantung kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Sebuah dilema yang pelik. Memilih tambang atau pangan?

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parimo, Moko Ariyanto, tak bisa menutupi kekesalannya. Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa (29/7/2025), jadi saksi. Moko menjelaskan, secara legal, koperasi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah memenuhi syarat. Tapi lokasinya. Justru bertabrakan langsung dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan cadangannya (LCP2B).

Ini bukan sekedar soal legalitas permohonann. Ini soal peta. Di Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), misalnya. Blok tambangnya masuk di zona LCP2B. Lahan perkebunan pun ikut terancam. Di Desa Kayuboko, empat dari enam blok WPR masuk kawasan lindung. Demikian pula di Desa Air Panas. Blok 1, 4, dan 6 justru berdekatan dengan permukiman warga. Data itu, kata Moko, tidak bisa dibantah.

Masalahnya kian keruh. Perda Kabupaten Parimo Nomor 4 Tahun 2023 tentang LP2B memang mengatur penggantian lahan. Total lahan abadi mencapai 65.135,20 hektare. Perda itu jelas, alih fungsi harus diganti tiga kali lipat untuk irigasi. Tapi ada celah. Kompensasi untuk lahan cadangan (LCP2B) tidak diatur. "Kalau LCP2B dipakai untuk tambang, maka otomatis luas lahan pertanian berkurang. Secara logika hukum, Perda kita harus direvisi," terang Moko.

Kekusutan lain muncul dari pusat. Penetapan WPR oleh Kementerian ESDM tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo. Pemerintah daerah harus menelan pil pahit. Moko mengakui, rekomendasi dari FPR sangat menentukan. Tanpa kesepakatan itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak akan keluar. Dan IPR akan terhambat selamanya.

Di tengah ketegangan regulasi, ada masalah lain. Penambangan ilegal sudah terjadi di luar batas WPR. Moko khawatir, aktivitas liar itu bisa menyeret nama baik koperasi resmi yang sedang berjuang mendapat izin. "Ini harus kita cegah," katanya.

Revisi RTRW dan LP2B kini menjadi satu-satunya jalan keluar. Itu jalan untuk mengurai benang sengkarut. Jalan untuk memastikan, tambang dan pertanian bisa berdampingan. Tanpa harus saling memakan. Sebelum semuanya benar-benar berantakan.

Baca Juga: Polda Metro Jebol Jaringan Cina, 35 Kg Sabu Disita dari Dua Lokasi

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini