• Kamis, 4 Juni 2026

Bukti Baru Kasus Kuota Haji 2024: MAKI Ungkap Keterlibatan ART dan Tukang Pijat Dalam Rombongan Furoda

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 14 September 2025 | 20:00 WIB
MAKI serahkan bukti foto baru ke KPK ungkap keterlibatan ART dan tukang pijat dalam kasus kuota haji 2024 berkedok petugas.
MAKI serahkan bukti foto baru ke KPK ungkap keterlibatan ART dan tukang pijat dalam kasus kuota haji 2024 berkedok petugas.

Sulawesitoday - Gelombang baru bukti mengalir ke meja penyidik KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menghadirkan temuan mengejutkan dalam kasus kuota haji 2024. Kali ini, bukan hanya istri pejabat yang menjadi sorotan.

Boyamin Saiman melangkah mantap memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025). Koordinator MAKI itu membawa senjata baru: foto-foto yang mengungkap siapa sebenarnya berada dalam rombongan haji kontroversial tersebut.

"Foto-foto istri pejabat sudah saya serahkan sebelumnya," ujar Boyamin dengan nada tegas. Namun kali ini ia membawa revelasi yang lebih mengejutkan. "Ada tukang pijat dan asisten rumah tangga yang ikut berangkat."

  • Dalang di Balik Rombongan Misterius

Temuan MAKI mencengangkan dunia perhajian Indonesia. Rombongan yang seharusnya diisi petugas haji profesional, ternyata disisipי anggota keluarga hingga pembantu pribadi. Para "petugas palsu" ini berangkat dengan status haji furoda namun menikmati fasilitas negara.

Hotel mewah. Makanan berlimpah. Fasilitas eksklusif Tanah Suci. Semua tersaji untuk mereka yang seharusnya tak berhak.

"Mereka berangkat sebagai petugas haji," Boyamin menjelaskan detail temuan. "Tapi di sana tidak melayani jemaah umum. Hanya mengurus majikan masing-masing."

Petugas haji sejati harus lulus ujian ketat. Mereka wajib memiliki kemampuan melayani seluruh jemaah. Bukan melayani kepentingan pribadi majikan.

  • Jejak Pelanggaran Sistematis

Kasus bermula dari tambahan kuota haji 2024 sebesar 20.000 jemaah. Indonesia mendapat anugerah tambahan ini untuk memangkas daftar antrian yang mengular panjang. Namun distribusinya justru menimbulkan polemik berkepanjangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan panduan jelas. Pasal 64 ayat 2 mengatur pembagian kuota: 92 persen untuk jemaah reguler, 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun realitas berkata lain. Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengubah formula sakral tersebut. Melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, pembagian berubah dramatis menjadi 50:50.

Keputusan kontroversial itu membuka celah bagi berbagai penyimpangan. Kuota yang seharusnya mengalir ke jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun, justru terdistribusi ke pihak-pihak tertentu.

  • Misteri yang Belum Terpecahkan

Hingga kini, KPK masih menyelidiki benang kusut kasus kuota haji 2024. Tidak ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan terus bergulir mencari dalang utama di balik dugaan penyelewengan ini.

Setiap bukti yang diserahkan MAKI membuka lapisan baru dari praktik yang diduga merugikan negara. Dari istri pejabat hingga pembantu rumah tangga, semua nama tercatat dalam daftar hitam yang semakin panjang.

Boyamin optimis bukti-bukti terbaru akan mempercepat proses hukum. "Kami akan terus mengawasi jalannya penyidikan," tegasnya dengan mata berbinar penuh harapan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini