• Kamis, 4 Juni 2026

Proyek Monumen Reog Ponorogo Masuk Radar KPK, Dugaan Penyimpangan Mulai Dibedah

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 9 November 2025 | 18:22 WIB
KPK mendalami proyek Monumen Reog Ponorogo pasca OTT Bupati Sugiri. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus suap jual-beli jabatan
KPK mendalami proyek Monumen Reog Ponorogo pasca OTT Bupati Sugiri. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus suap jual-beli jabatan

Tiga nama lainnya: Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), dan Sucipto (rekanan swasta RSUD Ponorogo). Jerat hukum menjerat mereka satu per satu.

Klaster pertama: dugaan suap pengurusan jabatan. Sugiri dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma. Jual-beli jabatan seperti dagangan pasar.

Klaster kedua: dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Sugiri bersama Yunus diduga menerima suap. Sucipto sebagai pemberi. Lingkaran korupsi yang rapi.

Klaster ketiga: dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sugiri sebagai penerima. Yunus sebagai pemberi. Sistem yang terstruktur.

Mengapa KPK Harus Mendalami Semua Proyek?

Penangkapan Sugiri membuka kotak pandora. Ada kecurigaan bahwa praktik serupa terjadi di banyak proyek. Bukan hanya MRMP. Bukan hanya RSUD.

KPK tidak ingin melewatkan satu pun celah. Setiap tender, setiap kontrak, setiap pengadaan akan diperiksa. Transparansi menjadi kunci.

Asep Guntur Rahayu menegaskan komitmen itu. Penyidikan akan menyeluruh. Tidak ada yang kebal hukum.

Monumen Reog yang semula adalah simbol kebanggaan, kini menjadi saksi bisu. Megahnya bangunan tidak bisa menutupi aroma busuk di balik prosesnya. Ketinggian 126 meter seakan menjadi ironi: semakin tinggi monumen, semakin dalam jurang korupsi yang terungkap.

Masyarakat Ponorogo kini menunggu. Mereka ingin tahu kebenaran. Apakah MRMP dibangun dengan cara yang benar? Atau hanya jadi ajang memperkaya segelintir oknum?

KPK sudah mengambil langkah. Penyidikan berlanjut. Keadilan sedang diuji. Dan proyek-proyek besar di daerah harus menjadi pengingat: tidak ada yang boleh bermain-main dengan uang rakyat.

Baca Juga: Drama 6 Hari Pencarian Bilqis, Balita yang Raib dari Taman Makassar Ditemukan di Jambi - Pelaku Ngaku Jual Anak Rp 3 Juta

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini