• Kamis, 4 Juni 2026

Dokumen Tanda Terima Ijazah Jokowi Hampir Semua Diburamkan UGM, Aliansi BonjowiPertanyakan Status Informasi Publik

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 18 November 2025 | 15:31 WIB
Dokumen tanda terima ijazah Jokowi dari UGM hampir semua diburamkan. Bonjowi pertanyakan status informasi publik di sidang KIP RI.
Dokumen tanda terima ijazah Jokowi dari UGM hampir semua diburamkan. Bonjowi pertanyakan status informasi publik di sidang KIP RI.

Sulawesitoday - Informasi publik ternyata bisa gelap. Dokumen yang seharusnya terbuka. Malah hampir seluruhnya diburamkan. Begitulah nasib salinan berita acara tanda terima ijazah Joko Widodo yang diminta Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dari Universitas Gadjah Mada.

Persidangan di Komisi Informasi Pusat RI pada Senin, 17 November 2025, menyajikan drama tersendiri. Dokumen yang ditunjukkan perwakilan Bonjowi hampir seluruh halamannya berwarna hitam. Di-blackout total. Seolah informasi itu terlalu sensitif untuk diketahui publik.

"Kami punya data menarik," ujar perwakilan Bonjowi. Nada suaranya datar namun menyiratkan kekecewaan. "Ketika kami meminta berita acara tanda terima penyerahan dokumen, UGM memang memberikan. Tapi hampir semua halaman di-blackout."

Dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Rospita Vivi Paulyn itu, hadir lima pihak termohon. UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Semua pihak berhadapan dengan pertanyaan mendasar. Apakah informasi publik masih bisa disebut terbuka jika isinya disembunyikan?

  • Apa Sebenarnya yang Diminta Aliansi Bonjowi?

Permintaan Bonjowi sederhana saja. Mereka ingin salinan dokumen klarifikasi. Tanda terima ijazah Jokowi dari UGM. Dokumen yang mestinya bisa digandakan tanpa merusak yang asli.

"Dokumen dan informasi bisa digandakan," tegas perwakilan Bonjowi. "Yang kami minta ini informasi publik. Bisakah kami tetap mendapat minimal salinan dari UGM? Walaupun aslinya mereka berikan ke Polda Metro Jaya."

Argumen itu masuk akal. Salinan tidak akan rusak meski digandakan berkali-kali. Apalagi ini menyangkut dokumen yang sejatinya milik publik. Bukan rahasia negara. Bukan pula data pribadi yang dilindungi undang-undang.

Tapi kenyataan berkata lain. Dokumen yang diterima Bonjowi dari UGM justru nyaris tak terbaca. Halaman demi halaman tertutup tinta hitam. Seperti menyembunyikan sesuatu yang tidak ingin diketahui siapa pun.

Hakim Rospita menanggapi dengan kalimat yang cukup ironis. "Informasi publik memang terbuka. Tapi jadi tertutup karena tidak ada informasi yang bisa diketahui."

  • Kenapa UGM Menutup Hampir Semua Informasi?

Perwakilan UGM membela keputusan kampusnya. Bagian yang ditutup, katanya, adalah kewenangan aparat penegak hukum. Dokumen itu menjadi bukti untuk pengadilan. Maka tak bisa sembarangan dibuka.

"Kami sudah beritikad baik," ujar kuasa hukum UGM. Nadanya formal namun tegas. "Kami coba memberikan. Tapi yang menurut kami layak dikecualikan, mohon maaf kami hitamkan. Itu bagian dari penyidikan kepolisian."

Dalih yang cukup klasik. Ketika informasi publik bersinggungan dengan proses hukum, maka kerahasiaan menjadi tameng. Tapi pertanyaannya kemudian. Seberapa banyak informasi yang benar-benar harus dirahasiakan? Dan seberapa banyak yang sebenarnya bisa dibuka tanpa mengganggu penyidikan?

Bonjowi jelas tidak puas. Mereka mempertanyakan substansi keterbukaan informasi. Jika hampir semua halaman diburamkan, apa bedanya dengan tidak memberikan dokumen sama sekali?

"Jadi, semua jawabannya dalam bentuk di-blackout," lanjut perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen hitam pekat itu. "Apa ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?"

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini