Sulawesitoday - Kejati Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan lahan mangrove seluas 30 hektar di Morowali yang melibatkan PT BTIIG dan Kepala Desa Ambunu.
Kasus ini berawal dari laporan mantan Ketua BPD Ambunu, Akhmad, mengenai penjualan lahan mangrove.
Lahan tersebut berada di belakang pemukiman warga dan tidak memiliki pemilik sebelum dijual.
Penjualan lahan ini terjadi ketika BTIIG masuk sebagai investor pada akhir 2022.
Perusahaan itu membeli lahan seharga Rp500 juta per hektar untuk proyek PLTU.
Saat ini, di lokasi tersebut berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang akan segera diresmikan.
Sebelum penjualan terjadi, BPD mengusulkan agar hasil penjualan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Usulan tersebut termasuk pembagian hasil secara merata atau pembangunan fasilitas umum.
Namun, usulan tersebut diabaikan oleh pihak terkait tanpa alasan jelas.
Masyarakat khawatir dampak dari hilangnya hutan mangrove terhadap lingkungan.
Kepala Desa, pemegang SKT, dan mantan Ketua BPD Ambunu telah dimintai keterangan.
Penyidik Kejati Sulteng menyelidiki kasus ini bersama BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Pemaparan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Artikel Terkait
Penyegelan Kantor Camat Ulujadi Kota Palu Dapat Dukungan Netizen Setelah Warga Menuntut Penghentian Tambang Galian C yang Dianggap Merusak