Sulawesitoday - Sebanyak enam anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial RN. Penetapan ini datang setelah proses gelar perkara oleh Divisi Propam Polda Sulbar, dengan keenam tersangka saat ini masih menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).
Peristiwa yang tragis ini terus menarik perhatian publik karena adanya dugaan kekerasan yang berujung pada kematian seorang tahanan di balik jeruji.
"Enam anggota Polres Polman itu sudah tersangka setelah dilakukan gelar dan kini masih menjalani proses hukum," jelas Kombes Slamet Wahyudi, Kabid Humas Polda Sulbar, dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Kamis (3/10/2024). Informasi tersebut sekaligus mengonfirmasi langkah tegas aparat dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Polda Sulteng Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Tahanan Meninggal, Kompolnas Puji Transparansi
Sebelumnya, tujuh anggota Polres Polman sempat ditempatkan dalam patsus, namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, satu di antaranya dinyatakan tidak cukup bukti untuk diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap RN.
“Memang awalnya tujuh orang, namun dalam pemeriksaan, satu orang dinyatakan tidak cukup bukti keterlibatannya," terang Slamet, memperjelas perkembangan terbaru dari penyelidikan.
Selain penanganan oleh Divisi Propam, kasus kematian RN juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulbar, yang masih mendalami peran masing-masing tersangka. Meski demikian, rincian mengenai siapa yang paling bertanggung jawab dan bagaimana peristiwa ini terjadi masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terkuak.
"Kalau peran masing-masing tersangka, saya belum dapat bocoran, dan itu ranah Krimum. Jika sudah rampung penyidikannya pasti kami akan sampaikan," tambahnya.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Dirreskrimum Polda bahkan berencana membongkar makam RN untuk melakukan autopsi. Namun, langkah ini terkendala oleh pihak keluarga korban yang belum memberikan izin.
“Pihak keluarga korban tidak mau (jasad korban) diautopsi. Padahal ini penting,” ungkap Slamet.
Kasus ini bermula dari penangkapan RN pada Minggu (8/9) lalu di Kecamatan Tapango, Polman, atas dugaan pencurian biji kakao. RN kemudian ditahan di Polres Polman selama empat hari sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (11/9).
Kondisi tubuh RN yang penuh luka lebam saat diserahkan kepada pihak keluarga memunculkan kecurigaan adanya penganiayaan. Nasriah, ibu dari RN, mengungkapkan bahwa tubuh anaknya terlihat penuh dengan luka hingga kulit yang melepuh.
"Penuh luka badannya," ujarnya dengan emosi kepada wartawan, sehari setelah kematian putranya.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dengan banyak pihak mendesak transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian. Tragedi kematian RN, yang awalnya hanya seorang tersangka pencurian, kini berubah menjadi kasus besar yang menyeret aparat penegak hukum sebagai tersangka. Publik menanti kejelasan dari investigasi lebih lanjut, terutama tentang bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kejadian naas ini.
Artikel Terkait
Eks Tahanan KPK Selundupkan Uang Tunai Rp 320 Juta: Pengakuan Mengejutkan Firjan Taufa dalam Sidang Dugaan Pungli di Rutan KPK
Kontroversi Kematian Tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah, Keluarga Pertanyakan Penyebab dan Dugaan Kekerasan
Kasus Tahanan Meninggal di Sel Polisi, Terbaru di Kota Palu, Kekerasan atau Kelalaian? Keluarga Meminta Keadilan untuk Korban Seperti Oki dan BA
Kematian Bayu Adityawan di Tahanan: Dua Oknum Polisi Diancam 10 Tahun Penjara
Polda Sulteng Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Tahanan Meninggal, Kompolnas Puji Transparansi