• Selasa, 21 Juli 2026

Detik-Detik Mengerikan! Lansia 72 Tahun Ditikam Keponakannya Sendiri di Tengah Cekcok Sengketa Tanah

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 14 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Penikaman tragis akibat sengketa tanah keluarga di Gorontalo, seorang lansia terluka parah oleh keponakannya. Ketegangan keluarga berakhir tragis. (Dwi Rahayu Putri)
Penikaman tragis akibat sengketa tanah keluarga di Gorontalo, seorang lansia terluka parah oleh keponakannya. Ketegangan keluarga berakhir tragis. (Dwi Rahayu Putri)

Berita kriminal Sulawesitoday - Kejadian ini bisa dibilang di luar dugaan, apalagi melibatkan keluarga. Sabtu malam itu, suasana di rumah DB (72), lansia asal Kecamatan Tibawa, Gorontalo, berubah mencekam.

Tepat pukul 19.00 WITA, IB (55), keponakan DB, datang dengan wajah tegang. Diskusi yang awalnya biasa tentang sengketa tanah, berubah jadi perselisihan sengit.

Baca Juga: Ratusan Tenaga TPOP Sulsel Geruduk Kantor SDA CKTR! Menuntut Kejelasan Seleksi PPPK yang Dianggap Tak Transparan

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, "Pelaku ini ponakan dari korban. Motifnya terkait permasalahan tanah."

Mungkin banyak dari kita yang tidak bisa membayangkan, sebuah pertengkaran soal tanah bisa berubah secepat itu menjadi tindak kekerasan brutal. Tapi malam itu, itulah yang terjadi.

Baca Juga: Gagal Hadir, Gugur! Inilah Aturan Ketat Waktu dan Registrasi Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024

DB sempat menolak pembahasan IB tentang tanah, hingga suasana makin panas. Parang yang tiba-tiba digunakan IB memotong pembicaraan—dan lebih dari itu, melukai DB di bagian siku tangan kanan, tangan kiri, hingga wajah. Semua terjadi begitu cepat. Bisa kita bayangkan betapa heningnya malam berubah mencekam ketika DB jatuh bersimbah darah.

Saat itu, tetangga yang mendengar kegaduhan segera melarikan DB ke Puskesmas Tibawa. Luka di siku dan wajah DB jelas menunjukkan betapa parahnya serangan itu. Faisal menjelaskan, "Korban mengalami luka tikam pada bagian siku tangan kanan, sabetan parang di tangan kiri dan wajah."

Baca Juga: Jangan Langgar Aturan! Operasi Zebra Tinombala 2024 Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Ada saat-saat di mana konflik keluarga memuncak hingga tak terkendali. Namun, apakah harus berakhir dengan kekerasan seperti ini? Masalah tanah, yang mungkin bagi sebagian orang dianggap hanya persoalan materi, bisa membuat hubungan keluarga yang dekat menjadi terpecah.

Setelah kejadian itu, IB segera ditahan. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Faisal. Saya rasa, penyesalan datang terlambat bagi IB. Konflik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan pembicaraan, malah berujung pada tindak pidana yang akan menghantui kedua pihak seumur hidup.

Baca Juga: Penjabat Bupati Parigi Moutong Tak Berdaya Cabut Izin 7 Perusahaan Sawit: Mendagri Larang Intervensi!

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini