• Kamis, 4 Juni 2026

Kekacauan di Pengadilan Pinrang! Eksekusi Rumah Warga Berujung Kericuhan

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Senin, 14 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Pinrang saat eksekusi rumah warga H Edi. Dugaan penganiayaan oleh Kompol Anita tidak terbukti. #KericuhanPinrang #EksekusiRumah #SengketaHukum (Amirulah)
Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Pinrang saat eksekusi rumah warga H Edi. Dugaan penganiayaan oleh Kompol Anita tidak terbukti. #KericuhanPinrang #EksekusiRumah #SengketaHukum (Amirulah)

Sulawesitoday - Sebuah kericuhan besar terjadi di Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, saat proses eksekusi rumah milik warga bernama H Edi berlangsung. Insiden ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang polisi wanita (polwan) bernama Kompol Anita, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap H Edi. Namun, tuduhan ini telah dibantah oleh pihak berwenang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, dugaan penganiayaan tersebut muncul dari video lama yang diambil saat eksekusi rumah.

Baca Juga: Jembatan di Taman Cadika Ambruk Akibat Overkapasitas, Pengunjung Nyaris Tewas

"Memang itu ada video lama eksekusi rumah H Edi. Kemudian muncul narasi penganiayaan oleh Ibu Anita selaku pemenang lelang rumah," kata Reza pada Senin (14/10/2024). Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak terbukti.

"Iya, memang ini H Edi melaporkan Ibu Anita. Tetapi kami sudah proses dan dihentikan karena tidak cukup alat bukti," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Selfie Berujung Maut, Wisatawan Tersapu Ombak Kedung Tumpang, Fenomena Selfie Berbahaya Semakin Mengkhawatirkan!

Eksekusi Rumah yang Berujung Ricuh

Kericuhan terjadi pada Kamis, 16 Mei, saat Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan eksekusi pengosongan rumah H Edi. Rumah tersebut telah dilelang oleh pihak bank karena H Edi menunggak pinjaman. Kompol Anita adalah pemenang lelang dan berhak atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, proses pengosongan tidak berjalan mulus karena H Edi menolak keluar dari rumahnya, meskipun telah ada perintah dari pengadilan.

Amir Mahmud, Panitera Pengadilan Negeri Pinrang, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi tersebut, mengonfirmasi bahwa pengosongan rumah dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang.

Baca Juga: Mobil Dinas Inspektorat Banggai Kecelakaan dengan Pick Up, Kerusakan Parah Tak Terelakkan!

"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi," ungkap Amir. Namun, penolakan H Edi untuk meninggalkan rumahnya menyebabkan suasana memanas, hingga memicu kericuhan di area pengadilan.

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Tak Terbukti

Pascakericuhan tersebut, H Edi sempat melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Anita. Tuduhan ini disertai video yang menunjukkan proses eksekusi. Namun, setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Jadi tidak ada penganiayaan, dia (H Edi) diamankan karena yang berhak itu Bu Anita sebagai pemenang lelang atas rumah tersebut," kata Iptu Andi Reza Pahlawan, menegaskan hasil penyelidikan.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini