Sulawesitoday - Sebuah kericuhan besar terjadi di Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, saat proses eksekusi rumah milik warga bernama H Edi berlangsung. Insiden ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang polisi wanita (polwan) bernama Kompol Anita, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap H Edi. Namun, tuduhan ini telah dibantah oleh pihak berwenang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, dugaan penganiayaan tersebut muncul dari video lama yang diambil saat eksekusi rumah.
Baca Juga: Jembatan di Taman Cadika Ambruk Akibat Overkapasitas, Pengunjung Nyaris Tewas
"Memang itu ada video lama eksekusi rumah H Edi. Kemudian muncul narasi penganiayaan oleh Ibu Anita selaku pemenang lelang rumah," kata Reza pada Senin (14/10/2024). Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak terbukti.
"Iya, memang ini H Edi melaporkan Ibu Anita. Tetapi kami sudah proses dan dihentikan karena tidak cukup alat bukti," jelasnya lebih lanjut.
Eksekusi Rumah yang Berujung Ricuh
Kericuhan terjadi pada Kamis, 16 Mei, saat Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan eksekusi pengosongan rumah H Edi. Rumah tersebut telah dilelang oleh pihak bank karena H Edi menunggak pinjaman. Kompol Anita adalah pemenang lelang dan berhak atas kepemilikan rumah tersebut. Namun, proses pengosongan tidak berjalan mulus karena H Edi menolak keluar dari rumahnya, meskipun telah ada perintah dari pengadilan.
Amir Mahmud, Panitera Pengadilan Negeri Pinrang, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi tersebut, mengonfirmasi bahwa pengosongan rumah dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang.
Baca Juga: Mobil Dinas Inspektorat Banggai Kecelakaan dengan Pick Up, Kerusakan Parah Tak Terelakkan!
"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi," ungkap Amir. Namun, penolakan H Edi untuk meninggalkan rumahnya menyebabkan suasana memanas, hingga memicu kericuhan di area pengadilan.
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Tak Terbukti
Pascakericuhan tersebut, H Edi sempat melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Anita. Tuduhan ini disertai video yang menunjukkan proses eksekusi. Namun, setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Jadi tidak ada penganiayaan, dia (H Edi) diamankan karena yang berhak itu Bu Anita sebagai pemenang lelang atas rumah tersebut," kata Iptu Andi Reza Pahlawan, menegaskan hasil penyelidikan.
Artikel Terkait
Detik-Detik Mengerikan! Lansia 72 Tahun Ditikam Keponakannya Sendiri di Tengah Cekcok Sengketa Tanah
Terbongkar! Modus Korupsi dalam Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad, Kejati Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan
Mobil Dinas Inspektorat Banggai Kecelakaan dengan Pick Up, Kerusakan Parah Tak Terelakkan!
Selfie Berujung Maut, Wisatawan Tersapu Ombak Kedung Tumpang, Fenomena Selfie Berbahaya Semakin Mengkhawatirkan!
Jembatan di Taman Cadika Ambruk Akibat Overkapasitas, Pengunjung Nyaris Tewas