• Kamis, 4 Juni 2026

BPK RI Ungkap Modus Tender Bermasalah, Ada Dugaan Gratifikasi Rp620 Juta dan Libatkan Oknum Pejabat di Parigi Moutong! Baca Info Lengkapnya

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 23:03 WIB
BPK RI ungkap gratifikasi Rp620 juta di Parigi Moutong. Teknologi WhatsApp digunakan dalam praktik tender bermasalah. #Korupsi #Transparansi #Gratifikasi #Tender (Muhammad Aqil Azizi )
BPK RI ungkap gratifikasi Rp620 juta di Parigi Moutong. Teknologi WhatsApp digunakan dalam praktik tender bermasalah. #Korupsi #Transparansi #Gratifikasi #Tender (Muhammad Aqil Azizi )

Berita kriminal sulawesitoday - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah baru-baru ini membeberkan dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, ditemukan bahwa Hendra Bangsawan, seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP), diduga terlibat dalam permainan kotor di balik proses tender proyek peningkatan jalan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Data LPSE Bongkar Fakta Kontras dengan Pernyataan Kepala BPBJ: Tender Jalan di Parigi Moutong 2023 Didominasi Penawaran Rendah

Hendra diduga menerima uang sebesar Rp500 juta hingga Rp620 juta dari PT RNM, sebuah perusahaan yang memenangkan tender melalui proses yang dipertanyakan.

Proses gratifikasi ini, menurut laporan BPK, terungkap berkat penggunaan teknologi sehari-hari seperti aplikasi pesan WhatsApp.

Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan pada 3 Proyek Jalan di Parigi Moutong, Kerugian Negara Capai Milyaran Rupiah

Hendra Bangsawan diketahui telah mengirimkan file Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNM melalui WhatsApp, yang kemudian digunakan oleh staf PT RNM sebagai acuan dalam pembuatan dokumen penawaran.

Ini adalah contoh bagaimana komunikasi digital kini dapat digunakan secara manipulatif dalam praktek gratifikasi yang mengotori integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: List Tender Proyek Jalan di Parigi Moutong Terindikasi Penawaran Rendah Mencurigakan

Namun, apa yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa gratifikasi ini tidak gratis. Berdasarkan pengakuan Direktur PT RNM dalam LHP BPK, Hendra meminta imbalan yang tidak main-main, yaitu Rp620 juta.

Uang tersebut disebutkan diterima secara bertahap antara Mei hingga Agustus 2023. Meskipun demikian, Hendra Bangsawan, dalam konfirmasi dengan media, hanya mengakui menerima Rp500 juta, yang menurutnya telah disetorkan ke kas daerah pada 17 Mei 2024.

Baca Juga: Kepala BPBJ Parigi Moutong: Permintaan Oknum Kontraktor dan PPK untuk Menangkan Perusahaan Tertentu Tidak Bisa Dilakukan

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan WhatsApp, aplikasi yang biasa digunakan sehari-hari, namun di sini menjadi alat yang sangat efektif dalam praktik korupsi.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini