• Selasa, 21 Juli 2026

Kabur dan Overstay 7 Bulan, WN Spanyol Ditangkap Saat Akan Menikah Gadis Muna! Baca Bagaimana Imigrasi Melacaknya

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:10 WIB
Warga negara Spanyol, overstay tujuh bulan dan kabur dari pengawasan imigrasi, ditangkap saat akan menikah gadis lokal Muna. #OverstayDeportasi #WNAspanyol #KasusImigrasi #MediaSosial #Indo (Dwi Rahayu Putri)
Warga negara Spanyol, overstay tujuh bulan dan kabur dari pengawasan imigrasi, ditangkap saat akan menikah gadis lokal Muna. #OverstayDeportasi #WNAspanyol #KasusImigrasi #MediaSosial #Indo (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Seorang Warga Negara Spanyol bernama Gonzales Garcia berakhir di tangan petugas Imigrasi Indonesia setelah overstay selama tujuh bulan dan mencoba kabur dari pengawasan. Kasus ini menarik perhatian publik karena berujung pada penangkapan saat Gonzales bersiap menikahi seorang gadis dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Upaya Imigrasi melacaknya tidak biasa—mereka menemukannya melalui informasi yang tersebar di media sosial.

Gonzales pertama kali tiba di Indonesia pada Februari 2024, menggunakan visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, menjelaskan, “Dia melebih batas waktu, sekitar 7 bulan, kita deportasi.” Sejak kedatangannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Gonzales tidak memperpanjang visa kunjungannya, yang menyebabkan pelanggaran izin tinggal yang serius. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi aturan keimigrasian, terutama bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Geger Gudang BBM Ilegal di Ambon! Dua Pelaku Ditangkap dan 3,4 Ton Pertalite Diamankan, Benarkah Ada Pegawai SPBU Terlibat?

Setelah Gonzales gagal memperpanjang visanya, Imigrasi mulai memperhatikannya lebih dekat. Pada September 2024, dia dipanggil untuk mengurus perpanjangan dokumen, tetapi justru kabur. Keberhasilannya melarikan diri dari pengawasan imigrasi Kupang menjadi awal drama yang lebih panjang. Namun, rencananya tidak bertahan lama. Setelah menerima laporan dari media sosial, khususnya Facebook, tim Imigrasi Baubau berhasil melacak Gonzales yang ternyata berada di Kabupaten Muna.

Upaya pelacakan ini tidak lepas dari perhatian publik, terutama karena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menemukan Gonzales. Ini menjadi salah satu contoh bagaimana teknologi digital bisa memainkan peran besar dalam penyelesaian kasus keimigrasian di era modern.

Baca Juga: Geger! Ular Piton 4 Meter Muncul di Mamuju, Warga Berebut Tangkap di Tanggul Roboh

Silvester mengungkapkan, “Imigrasi Baubau melakukan pelacakan usai mendapatkan informasi dari Facebook.”

Pada 8 Oktober 2024, Gonzales akhirnya ditemukan di Kecamatan Raha, Muna, dalam persiapan menikah dengan seorang gadis lokal. Petugas imigrasi yang berhasil menemukannya bertindak secara humanis, memberikan pemahaman kepada Gonzales sebelum akhirnya mengamankannya.

Baca Juga: Motif Penikaman Pensiunan TNI di Bantaeng Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap! Simak Kronologi Lengkapnya

“Teman-teman di lapangan lalu memberikan pemahaman secara humanis dan akhirnya berhasil mengamankan Gonzales,” ujar Silvester. Penangkapan Gonzales dilakukan tanpa insiden, dan keputusan diambil untuk segera mendeportasinya ke Spanyol.

Pada 18 Oktober 2024, Gonzales akan dipulangkan melalui Bandara Haluoleo Kendari, dengan larangan masuk kembali ke Indonesia selama satu tahun. Ini menjadi pelajaran bagi warga asing lainnya, khususnya mereka yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama dari yang diizinkan. Pelanggaran visa bukan hal yang bisa dianggap remeh, dan kasus ini membuktikan bahwa otoritas Indonesia mampu menindak tegas pelanggar.

Baca Juga: BPK RI Ungkap Modus Tender Bermasalah Rp620 Juta, Ada Oknum Pejabat di Parigi Moutong Terlibat! Baca Info Lengkapnya di Sini

Selain deportasi, ada sanksi lainnya yang menanti Gonzales. Pelarangan untuk masuk kembali selama setahun jelas menunjukkan sikap tegas pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian. Silvester pun tak lupa memuji tim yang bekerja keras menangani kasus ini dengan cermat dan hati-hati.

“Yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya di Spanyol besok. Dia dideportasi, tidak boleh masuk ke Indonesia selama satu tahun,” pungkasnya.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini