• Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Korban, 569 WNI Jadi Pelaku Judi Online Filipina! Berani Main Ilegal? Akibatnya Pulang Paksa dan Deportasi!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:54 WIB
569 WNI terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Apakah ini masalah ekonomi atau pelanggaran hukum? #JudiOnline #Deportasi #WNI (Nur Rafiqa)
569 WNI terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Apakah ini masalah ekonomi atau pelanggaran hukum? #JudiOnline #Deportasi #WNI (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat masalah hukum di Filipina setelah ditemukan bekerja sebagai operator judi online ilegal. Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia, sebanyak 569 WNI berpartisipasi dalam operasi judi online, dan mereka bukanlah korban perdagangan manusia.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), saat konferensi pers di Tangerang. "Mereka sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana," tegas Krishna.

Baca Juga: Pengusaha Skincare Makassar Diduga Bangun Properti Ilegal! IMB dan PBG Dipertanyakan, Dinas Diminta Tegas!

Kepolisian Filipina menggerebek aktivitas judi ilegal pada 31 Agustus 2024 di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu. Dalam operasi itu, seluruh jaringan, termasuk para aktor utama dan operator, berhasil diamankan. Proses hukum dan deportasi pun kini tengah berjalan, dengan puluhan WNI sudah dipulangkan secara bertahap sejak tahun lalu.

Kontroversi: Pekerja Ilegal atau Korban?

Perdebatan merebak di kalangan publik. Netizen menanggapi fenomena ini dengan berbagai sudut pandang. Ada yang mendukung agar para WNI tersebut tak diizinkan pulang, ada pula yang beranggapan bahwa mereka mungkin terjebak tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Tangan Menghitam Akibat Skincare Abal-Abal Viral! BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal, Jangan Abaikan Kesehatan Kulit Anda

Namun, Krishna menegaskan, “Mereka bukan korban TPPO. Mereka itu pelaku." Posisi tegas ini menggarisbawahi bahwa otoritas melihat keterlibatan WNI sebagai keputusan sadar—bukan paksaan. Di sisi lain, ada pula suara sumbang yang menyarankan agar aktivitas judi dilegalkan demi meningkatkan pajak dan mempersempit ruang untuk operasi ilegal.

“Kalau enggak bisa diberantas, legalin aja, gedein pajaknya,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Baca Juga: Netizen Geram! Warga Tutup Jalan di Makassar, Pungli Rp10 Ribu per Melintas Buntut Sengketa Gugat Hak Puluhan Miliar

Deportasi Bertahap: Sanksi atas Aktivitas Ilegal

Sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah Filipina mulai mendeportasi 69 WNI dalam beberapa gelombang. Tahap pertama pada 22 Oktober 2024 mengangkut 10 orang menggunakan pesawat Scoot TR 2278. Penerbangan berikutnya mengirimkan 11 WNI dengan Cebu Pacific 5J-759 menuju Jakarta.

Hingga Rabu, 23 Oktober 2024, beberapa WNI telah dipulangkan ke Medan, Manado, dan Jakarta dengan penerbangan tambahan.

Baca Juga: Turis Italia Tewas Ditusuk Ikan Todak di Mentawai: Insiden Tragis yang Jadi Sorotan Internasional

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini