Sulawesitoday - Sidang perdana guru honorer Supriyani yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berlangsung panas. Gelombang massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang membanjiri Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis pagi kemarin, menjadi bukti solidaritas luar biasa dari para pendidik yang menuntut keadilan.
Mereka datang dengan satu tuntutan tegas: pembebasan Supriyani dari dakwaan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi profesi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Brutal di Makassar, Remaja Sumbu Pendek Mengamuk di Warung Sop
Pukul 09.00 WITA, sekitar satu jam sebelum sidang dimulai, massa PGRI dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara sudah berdatangan di lokasi. Dengan spanduk dan orasi dukungan, mereka menuntut agar Supriyani dibebaskan dari semua tuduhan.
"Hentikan marginalisasi bagi masyarakat marginal," tulis salah satu spanduk. Narasi semacam ini menggambarkan kemarahan dan kekecewaan mereka terhadap sistem hukum yang, menurut massa, kerap kali tidak berpihak pada guru yang berada di posisi rentan.
Baca Juga: Aksi Nekat! Dua Mahasiswa Tipu Manajer SPBU Lewat Telepon, Berpura-Pura Jadi Polisi Demi Uang
Pada hari kejadian yang dilaporkan, Supriyani didakwa telah memukul seorang siswa kelas 1 di bagian paha dengan gagang sapu ijuk. Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa insiden itu terjadi saat siswa yang tidak fokus dalam proses belajar mengajar.
"Korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," ujar Ujang dalam sidang.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penculikan di Maros, Pria Dikejar Warga Nyaris Diamuk! Apa Motif di Balik Tindakannya?
Namun, Supriyani dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Saat diwawancarai usai menjalani penangguhan penahanan, Supriyani mengatakan bahwa semua tuduhan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pada waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya berada di kelas yang berbeda dari korban.
“Waktu kejadian saya ada di kelas saya, kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A,” ujarnya dengan penuh keyakinan. Bantahan ini didukung oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan, yang memaparkan beberapa kejanggalan dalam kronologi kejadian.
Andre menjelaskan bahwa waktu kejadian pada pukul 10.00 WITA tidak sesuai dengan kebiasaan di sekolah tersebut.
“Jam 10 itu anak-anak sudah tidak ada di dalam ruangan. Mereka sudah pulang semua,” kata Andre. Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian Ibu Lilis, salah satu guru di sekolah tersebut.
Artikel Terkait
Momen Pengendara Roda Dua Tergelincir Akibat Tumpahan 20 Ton Minyak Goreng dari Truk Terguling di Depan Kampus UNM
Momen Brutal Warga Hajar Pencuri Gas Elpiji di Gowa, Polisi Harus Lepaskan Tembakan Peringatan untuk Cegah Tindak Kekerasan
Heboh Dugaan Penculikan di Maros, Pria Dikejar Warga Nyaris Diamuk! Apa Motif di Balik Tindakannya?
Aksi Nekat! Dua Mahasiswa Tipu Manajer SPBU Lewat Telepon, Berpura-Pura Jadi Polisi Demi Uang
Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Brutal di Makassar, Remaja Sumbu Pendek Mengamuk di Warung Sop