• Kamis, 4 Juni 2026

Guru Agama di Muna Dilaporkan Orang Tua Siswa Atas Dugaan Kekerasan, Polisi Upayakan Mediasi Tanpa Penahanan

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Guru agama di Muna dilaporkan atas dugaan kekerasan pada siswa. Polisi mengupayakan mediasi tanpa penahanan. #KasusKekerasan #Guru #MediasiPolisi (Amirulah)
Guru agama di Muna dilaporkan atas dugaan kekerasan pada siswa. Polisi mengupayakan mediasi tanpa penahanan. #KasusKekerasan #Guru #MediasiPolisi (Amirulah)

Sulawesitoday - Di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, insiden dugaan kekerasan fisik di lingkungan sekolah mencuat setelah seorang guru agama di SDN 1 Towea dilaporkan atas tindakan pemukulan terhadap seorang siswa yang berinisial LMEG.

Kejadian ini, yang terjadi di Desa Lakarama pada awal Oktober, menarik perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait batasan disiplin yang pantas dalam pengelolaan sekolah.

Baca Juga: Visa Kunjungan Disalahgunakan, 9 Warga China Terlibat Penipuan Daring Dideportasi dari Surabaya!

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, mengonfirmasi adanya aduan resmi yang masuk ke kepolisian terkait insiden ini. “Benar, aduannya sudah masuk. Dugaan penganiayaan,” ujar Indra, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, guru yang berinisial A, yang juga seorang ASN di SDN 1 Towea, diduga memukul siswa tersebut dengan sapu lidi saat siswa itu tak mengikuti instruksi untuk kerja bakti di sekolah.

Baca Juga: Misteri Bau Tak Sedap di Toren, Sekuriti Temukan ART Meninggal di Rumah

Menurut keterangan, insiden bermula saat siswa diarahkan untuk bergotong-royong membersihkan lingkungan sekolah, namun korban tidak ikut serta. Menanggapi hal tersebut, sang guru disebutkan mengayunkan sapu lidi ke arah siswa sebagai teguran. Sayangnya, saat korban berusaha menghindar, sapu mengenai pipinya.

Pasca-insiden, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan sang guru ke Polsek Towea.

Baca Juga: Lolos Seleksi KPU, Sherly Tjoanda Resmi Gantikan Almarhum Benny Laos di Pilkada Maluku Utara 2024

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam seputar batasan tindakan pendisiplinan di sekolah, khususnya pada siswa yang tidak menaati aturan. Di satu sisi, tindakan pendisiplinan mungkin dianggap sebagai upaya guru untuk menjaga keteraturan.

Namun, aksi fisik yang diduga dilakukan oleh guru A mengundang reaksi negatif, terutama dari orang tua yang melihat insiden ini sebagai bentuk kekerasan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga: BPOM Warning Skincare Abal-Abal Bisa Fatal, Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Menanti

Meski begitu, pihak kepolisian setempat mengutamakan pendekatan damai dalam penanganan kasus ini. AKBP Indra menegaskan bahwa guru tersebut tidak ditahan, dan pihaknya masih terus berupaya mengedepankan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

“Gurunya tidak ditahan. Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini,” katanya. Walau sejauh ini belum ada tanda-tanda kesepakatan dari pihak korban, Indra menjamin bahwa polisi akan memaksimalkan upaya mediasi demi mencari jalan keluar terbaik.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini