Sulawesitoday - Komisi III DPR RI menyoroti kematian tragis Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu yang diduga tewas di tangan dua oknum polisi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, anggota dewan mendesak pengungkapan penuh atas kejadian yang menelan korban jiwa di institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
Kasus yang bermula dengan penahanan Bayu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini telah bergulir ke tahap penyidikan dan menarik perhatian publik serta legislator untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Mobil yang Dipakai Supriyani Guru Honorer di Konawe Ditembak OTK, Tuntutan Perlindungan Meningkat
"Siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini harus diadili, apalagi notabene adalah penegak hukum. Keadilan harus ditegakkan," tegas anggota Komisi III, Rudianto Lallo, dalam RDP yang diadakan pada Senin (28/10/2024).
Rudianto juga menyampaikan kekhawatiran besar tentang moralitas dan fungsi institusi kepolisian dalam kasus ini. Baginya, insiden seperti ini merupakan tamparan keras terhadap peran polisi sebagai pengayom dan pelindung warga negara. Di mata publik, seharusnya tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahi tugas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
Kemarahan legislator ini juga tercermin dalam kritik terhadap sistem penegakan hukum yang ada. Rudianto mengutip pernyataan kuasa hukum Bayu, menyebut bahwa "negara gagal melindungi rakyatnya." Berdasarkan konstitusi, jelasnya, setiap warga negara memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan dan berhak atas bantuan hukum selama dalam tahanan.
"Bisa dibayangkan kalau alat negara, di mana konstitusi kita mendudukkan polisi sebagai alat negara yang di Pasal 30 mengayomi, melindungi, melayani serta penegakan hukum… kemudian terjadi peristiwa (tewasnya tahanan karena dianiaya) yang bagi saya ini memalukan," ujarnya.
Demi memastikan keadilan berjalan, Polda Sulawesi Tengah telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah penyidikannya pun meliputi prarekonstruksi dan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kombes Djoko Wienartono selaku Kabid Humas Polda Sulteng memastikan bahwa gelar perkara segera dilakukan, disusul dengan penetapan tersangka yang akan dialihkan statusnya menjadi tahanan Polda. Komitmen ini diiringi dengan upaya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait guna mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Baca Juga: Cerita Penemuan Air Terjun Tersembunyi di Papua: Surga Wisata Baru di Walesi dan Napua!
Yang tak kalah penting, demi menguak penyebab pasti kematian, makam Bayu Adityawan di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, telah dibongkar pada Jumat (4/10) lalu. Ekshumasi ini, yang dilakukan dengan pengawalan langsung dari Kompolnas, menjadi bagian dari investigasi menyeluruh yang diharapkan dapat menghilangkan keraguan publik dan membawa keadilan bagi pihak korban.
Dari rangkaian proses ini, terlihat ada usaha untuk menciptakan transparansi yang disorot oleh Komisi III DPR RI. Namun, publik tentu akan menunggu lebih dari sekedar pernyataan dan proses formalitas. Tuntutan agar tindakan tegas terhadap para pelaku diberikan—bukan sekedar pindah status—menjadi harapan agar supremasi hukum tetap tegak.
Artikel Terkait
Cerita Penemuan Air Terjun Tersembunyi di Papua: Surga Wisata Baru di Walesi dan Napua!
Fosil Dinosaurus Ditemukan di Pulau Terpencil Hong Kong, Bukti Penting dari Periode Cretaceous
Kiamat Mulai Terlihat di Ekosistem Laut, Orca Pemburu Hiu Menunjukkan Krisis Perubahan Iklim di Afrika Selatan
Smelter Tembaga Terbesar Dunia Ada di Gresik Indonesia, Freeport Penuhi Kebutuhan Global dari China hingga Eropa
Mobil yang Dipakai Supriyani Guru Honorer di Konawe Ditembak OTK, Tuntutan Perlindungan Meningkat