• Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Tolak Eksepsi, Vivi dan Asrul Terjerat Pembunuhan Keji! Bukti Dakwaan Terbukti Kuat

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 6 November 2024 | 13:12 WIB
Hakim menolak eksepsi, kasus Vivi dan Asrul terus bergulir dengan bukti dakwaan yang makin kuat, memperjelas skenario pembunuhan. #Hukum #Pengadilan (Muhammad Aqil Azizi)
Hakim menolak eksepsi, kasus Vivi dan Asrul terus bergulir dengan bukti dakwaan yang makin kuat, memperjelas skenario pembunuhan. #Hukum #Pengadilan (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menegaskan keputusan tegas untuk melanjutkan persidangan kasus pembunuhan brutal terhadap Tarimah, seorang wanita lanjut usia, dengan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dua terdakwa, Vivi (19) dan Asrul (19).

Keputusan ini diumumkan pada Rabu (6/11), ketika Ketua Majelis Hakim, Djainuddin, menolak seluruh argumen yang diajukan oleh tim pembela terdakwa, dengan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah “jelas dan lengkap.”

Baca Juga: Saksikan Perjalanan Maliq & D’Essentials dalam Kapsul WaktuOrkes Semesta! Temukan Cerita tak Terungkapnya di Sini

Penolakan eksepsi ini mengindikasikan bahwa bukti yang disajikan oleh JPU telah cukup kuat dan mendetail, hingga tidak ada celah bagi pihak terdakwa untuk membantah keabsahan dakwaan. Dalam sidang, Jaksa Wahyuddin menegaskan bahwa argumen penasihat hukum terdakwa, yang mempertanyakan ketepatan waktu dan tempat kejadian (locus dan tempus), tidak berdasar karena semua detail tersebut telah dicantumkan dalam dakwaan.

“Eksepsi yang diajukan hanya terkait tempat dan waktu, yang sebenarnya sudah tercantum jelas,” kata Wahyuddin.

Baca Juga: Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa Diselesaikan Damai! Bupati Konawe Selatan Ajak Warga Saling Memaafkan

Kasus ini memancing perhatian karena bukan hanya pembunuhan keji yang dilakukan, tetapi juga dugaan perencanaan yang matang. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Vivi dan Asrul diduga merencanakan pembunuhan dengan melibatkan satu orang lainnya, Adrian, untuk mengakses harta milik korban.

Dakwaan mengungkapkan bahwa Vivi bahkan sempat mencari informasi di Google terkait metode untuk membuat korban tak bernapas—yang semakin menambah bukti kuat akan niat jahat yang sudah dirancang.

Baca Juga: Heboh Pertalite Berisi Air di Pohuwato! Pertamina Minta Maaf, Kendaraan Mogok Massal

Peristiwa memilukan ini berawal dari motivasi terdakwa Vivi, yang, menurut JPU, mengarang cerita bahwa korban memiliki utang sebesar Rp 80 juta. Namun, niat sebenarnya, menurut dakwaan, adalah untuk mengambil harta yang diyakini disimpan oleh korban. Ketika upaya itu berlanjut menjadi aksi kekerasan, Vivi dan Asrul menggunakan cara-cara brutal hingga mengakibatkan korban tewas di tempat.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Vivi) bersama Asrul, korban Tarimah mengalami luka-luka di wajahnya dan meninggal di lokasi,” tambah JPU.

Baca Juga: Bentrok Antar Warga di Sigi Kembali Pecah: 4 Orang Terluka, Senjata Tajam Disita Polisi

Pasca penolakan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi pada 13 November mendatang. Sidang ini diperkirakan akan semakin membongkar detail mengerikan dari peristiwa tersebut dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran kedua terdakwa dalam perencanaan dan eksekusi aksi mereka.

Sementara itu, keluarga korban serta masyarakat luas berharap agar proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan sepenuhnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini