• Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa Diselesaikan Damai! Bupati Konawe Selatan Ajak Warga Saling Memaafkan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 5 November 2024 | 23:10 WIB
Kasus guru honorer diduga aniaya siswa SD di Konawe Selatan berakhir damai dengan mediasi Bupati. #Mediasi #KasusGuru #Pendidikan (Muhammad Aqil Azizi)
Kasus guru honorer diduga aniaya siswa SD di Konawe Selatan berakhir damai dengan mediasi Bupati. #Mediasi #KasusGuru #Pendidikan (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, turun tangan langsung dalam proses mediasi yang diadakan di rumah jabatannya pada Selasa, 5 November 2024.

“Kita sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” ujar Surunuddin. Ajakan ini mencerminkan harapannya untuk menjaga keharmonisan antarwarga sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terguncang akibat insiden ini.

Baca Juga: Heboh Pertalite Berisi Air di Pohuwato! Pertamina Minta Maaf, Kendaraan Mogok Massal

Surunuddin menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, khususnya di lingkungan komunitas kecil yang saling mengenal. Dengan adanya perdamaian ini, ia berharap Supriyani dapat kembali mengajar dan menjalankan tugasnya sebagai pendidik di sekolah tempatnya bekerja, tanpa kendala.

“Diharapkan dengan adanya kesepakatan damai ini, baik pihak korban maupun terdakwa bisa beraktivitas seperti biasanya. Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito,” tambah Surunuddin.

Baca Juga: Bentrok Antar Warga di Sigi Kembali Pecah: 4 Orang Terluka, Senjata Tajam Disita Polisi

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, turut mendukung langkah damai ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan lingkungan sekolah kembali kondusif, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan normal.

“Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal,” jelasnya.

Baca Juga: Dibalik Kilau Nikel, Pertaruhan Keadilan Sosial dan Lingkungan di Tengah Ekstraksi Besar-Besaran

Meski perdamaian sudah dicapai, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, mengonfirmasi bahwa proses hukum masih berjalan. Walaupun pihaknya telah mendapatkan informasi terkait perdamaian ini, laporan resmi dari pihak yang berwenang belum diterima.

“Tadi sudah ada informasi perdamaian dan sudah saya teruskan ke pimpinan. Tapi kalau laporan resminya belum ada,” ungkap Dody. Ia juga menjelaskan bahwa kesepakatan damai ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, tetapi tidak serta merta menghentikan proses hukum. “Tetap berjalan (proses sidang), nanti ini (kesepakatan perdamaian) akan jadi pertimbangan hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Pilkada Sulawesi Tengah 2024, Krisis Iklim dan Transisi Energi Menjadi Isu Paling Panas

Supriyani, yang sebelumnya sempat menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna, mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan profesinya sebagai guru honorer. Insiden ini pertama kali terjadi pada Rabu, 24 April, sekitar pukul 10.00 Wita, di mana Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

Kasus ini sempat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai batas antara tindakan disiplin dan kekerasan, terlebih lagi dengan posisi Supriyani sebagai seorang guru honorer yang tidak memiliki keamanan kerja seperti guru-guru yang berstatus tetap.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini