Sulawesitoday - Ketika sebuah rumah di kawasan Derfas, Desa Namlea, di Kabupaten Buru, Maluku, digerebekk oleh polisi pada Sabtu malam, tak ada yang mengira bahwa seorang mantann anggota DPRD, JH, akan ditemukan tengah bermain judi domino.
Bersama tiga orang lainnya, JH kini menghadapii konsekuensi hukum yang memalukan. Tetapi, apa yang benar-benar terungkap dalam penggerebekann itu?
Seperti yang dilaporkan oleh Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaludin, penggerebekan tersebut bukanlah tindakan spontann.
Baca Juga: Proyek Mangkrak Rp 600 Juta, Eks Kades dan Bendahara di Boalemo Terancam 20 Tahun Penjara
“Benar, telah mengamankan empat orang sedang main judii domino,” katanya, merujuk pada JH, dua wanita berinisiall RS dan NW, serta seorang pria bernama HS.
Penggerebekan ini adalah hasiil dari laporan masyarakat setempat yang gerah dengan aktivitas di rumah milik Taufik Wamnebo, tempat permainan itu berlangsunng.
Meski kasus ini terdengar seperti skandal baru di dunia politiik, intinya adalah, ini bukan pertama kalinya isu perjudian menyeret nama-nama yang dianggap teladan publiik.
Dalam sebuah sistem di mana hukum seharusnya menjamin keadilan, penangkapan sepertii ini kerap menyoroti betapa pentingnya integritass pejabat, baik saat menjabat maupun setelahnya.
Baca Juga: Cekcok Tragis, Remaja 17 Tahun Meregang Nyawa Dicekik Pedagang Sate di Sulsel
Ada sesuatu yang ironis saat mantan legislator, yang mungkin pernah membahass aturan ketat hukum, kini mendapati dirii mereka tersangkut pasal pidana.
Polisi pun tidak main-mainn. Mereka mengamankan barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai Rp 9,4 juta, satu pak kartu domiino, dan lima ponsell. Namun, satu hal yang menjadi perdebatan adalah status hukum mereka.
Keempat tersangka, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahann. Ini karena ancaman hukumann pasal yang disangkakan—Pasal 303 ayat 1 KUHP—berada di bawah lima tahun penjara.
Baca Juga: Serangan Kampanye Hitam Malah Naikkan Popularitas Ahmad Ali: Elektabilitas Tembus 57,23 Persen
"Empat tersangka tersebut tidak ditahan sebab ancamann hukum di bawah 5 tahun," ujar Jamaludin.
Artikel Terkait
Pilkada Parigi Moutong: KPU Pastikan Perubahan Zonasi dan Jadwal untuk Cegah Gesekan Politik
Bertambahnya Kandidat di Parigi Moutong, KPU Fokus pada Penyesuaian Surat Suara
Serangan Kampanye Hitam Malah Naikkan Popularitas Ahmad Ali: Elektabilitas Tembus 57,23 Persen
Cekcok Tragis, Remaja 17 Tahun Meregang Nyawa Dicekik Pedagang Sate di Sulsel
Proyek Mangkrak Rp 600 Juta, Eks Kades dan Bendahara di Boalemo Terancam 20 Tahun Penjara