Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong baru-baruu ini mengadakan Rapat Kordiinasi (Rakor) yang intensiif untuk meninjau kembali zonasii kampanye pada Pilkada mendatang. Hal ini dilakukan setelaah terjadi perubahan signifikan dalam jumlah pasangan calonn (paslon) kepala daerah. Pada awalnya, terdapat empaat paslon yang siap berlaga di Pilkada 2024, tetapi seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut bertaambah menjadi lima paslon.
Penambahan ini memaksa KPU Parimo untuk menyesuaikan beberapa aspek, terutama soal zona kampanye. Langkahh ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam jadwal, dan untuk memastikaan seluruh paslon mendapat akses yang adil untuk kampanye.
Rakor tersebut sangat berfokus pada beberapa penyesuaian utama, seperti perubahan kampanye rapat umum dan terbatas. Di sisi lain, penyeesuaian waktu dan tempat pelaksanaan kampanye juga disorotii dengan detail.
"Kami ingin memberikan ruang yang samaa bagi setiap paslon," ujar salah satu perwakilan KPU. Dengan penambahan kandidat ini, jelas bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memastikan tidak ada paslon yang merasa dirugikan oleh aturan zonasi yang ada. Setiaap kecamatan kini hanya akan diisi oleh satu paslon kepala daerah pada waktu tertentu dalaam setiap kampanye. Artinya, tidak ada dua paslon yang akan berkampaanye di lokasi yang sama, dan ini diharapkan bisa mengurangi potensi gesekan antar pendukung.
Poin penting lainnya dalam Rakoor tersebut adalah perlakuan yang adil dan merata bagi semua paslon terkait durasi dan zona kampanye. KPU menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan dalam prosess ini.
Setiap kandidat, kata pihak KPU, "mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengampanyekaan visi dan misi mereka." Dengan adanya tambahan paslon, waktu kampanye tentu menjaadi lebih terbatas, tetapi KPU Parimo berjanji bahwa setiap paslon tetap mendapat alokasi waktu yang seimbang.
Isu lain yang turut menjadi perhatiann adalah soal Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam pembahasan ini, KPU telah menyepakati pembagian APK untuk masing-masing paslon yang terdiri dari 5 baliho, 20 umbul-umbul di tingkat kecamataan, dan 2 baliho per desa.
Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keselarasan kampanye tanpa mengesampingkan estetikka dan tata kota di Parigi Moutong. Namun, untuk pemasangaan APK ini, KPU Parimo mengaku masih perlu berkordiinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi agar tidak melanggar aturan yang ada.
Pada akhirnya, KPU Parimo berharap penyesuaiaan ini bisa memastikan proses Pilkada yang adil, terbuka, dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan. Dengan zonasi yang diatur ulang, para kandidat kini bisa lebih fokus menyaampaikan gagasan tanpa harus khawatir akan adanya persinggungan dengan paslon lain. Ini adalah langkah pentinng, terutama di tengah suasana politik yang memanas menjelang Pilkada.
Artikel Terkait
11 Paket Sabu dan 3 Pelaku Diamankan dalam Operasi Kepolisian di Morowali Utara
PDIP Desak Prabowo Klarifikasi Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Khawatirkan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Wajah Siswa SMPN 1 Pangandaran Disebut Mirip Wapres Gibran, Viral Hingga 32 Juta Kali Ditonton di TikTok!
Heboh Video Karyawan Restoran di Jakarta Siapkan Makanan Tanpa Baju, Ayam Jatinangor Langsung Ditutup
Mahatma Gandhi, Sang Revolusioner Damai yang Menginspirasi Perjuangan Global Melawan Ketidakadilan