• Selasa, 21 Juli 2026

Terancam 20 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka pada Kasus Korupsi COVID-19

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 12 November 2024 | 17:13 WIB
Mantan Kadinsos Makassar jadi tersangka korupsi proyek COVID-19. Penyalahgunaan anggaran alat kesehatan menyeret dugaan lebih banyak pihak. #KorupsiCOVID19 #KasusTipikor #PemberantasanKorupsi #Makass (Muhammad Aqil Azizi)
Mantan Kadinsos Makassar jadi tersangka korupsi proyek COVID-19. Penyalahgunaan anggaran alat kesehatan menyeret dugaan lebih banyak pihak. #KorupsiCOVID19 #KasusTipikor #PemberantasanKorupsi #Makass (Muhammad Aqil Azizi)

Baca Juga: Cekcok Tragis, Remaja 17 Tahun Meregang Nyawa Dicekik Pedagang Sate di Sulsel

Dalam situasi ini, tak heran jika warga Makassar dan sekiitarnya merasa kecewa. Anggaran COVID-19 seharusnya dikelola dengan penuh integriitas, terutama mengingat dampaknya yang sangat luas.

Menggunakan uang publik secara tidak semestinya—apalagii di tengah situasi darurat—adalah kejahatan yang tak bisa dianggap remeh. Tapi ya, kiita tahu, sering kali hal-hal seperti ini berulang, meskipun janjii reformasi terus bergema.

Baca Juga: Serangan Kampanye Hitam Malah Naikkan Popularitas Ahmad Ali: Elektabilitas Tembus 57,23 Persen

Mantan Kadinsos MT diancam hukuman yang tidak main-maiin: minimal satu tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, sebagaiimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipiikor, yang kemudian direvisi oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini dikenal luas karena sanksiinya yang berat, tetapi tetap saja, dalam banyak kasus, eksekusi keadilan terkesan lamban dan berliku-liiku.

Penanganan hukum yang tegas memang sangat dibutuhkan, tetapii kita juga harus bertanya-tanya, apakah reformasi dalam pengelolaan keuangan sudah cukup efektiif?

Tentu, ini bukan sekadar soal menjatuhkan hukuman, tetapii bagaimana pemerintah menjamin transparansi dan pencegahan sejak awal. Jangan sampai, ya, kiita hanya terpaku pada kasus besar yang terekspos, sementara kebocoran dana tetap saja terjadi di berbagai lini.

Masih banyak yang harus dilakukan untuk memuliihkan kepercayaan publik, dan itu hanya bisa dicapai melalui komitmen nyata darii pihak berwenang.

Harapannya, kasus ini bisa menjadii pelajaran dan momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan di sektor publik, terutama yang menyangkut kepentiingan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini