Sulawesitoday - Penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap wanita-wanita yang sedang berolahraga di Makassar mengungkap modus keji yang dilakukan di tempat umum. Pelaku berinisial MI, seorang pengendara motor, diringkus oleh pihak kepolisian pada Sabtu (2/11) di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), setelah melakukan aksi pelecehan setidaknya tiga kali terhadap pelari wanita.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, dalam keterangannya menyebut bahwa pelaku mengincar wanita yang sedang joging pada waktu subuh, ketika suasana masih sepi. "Tersangka melakukan aksinya saat masih subuh yang kondisinya masih sepi," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Hancurkan 9 Rumah di Gorontalo, Warga Pindah ke Rumah Keluarga
Berdasarkan laporan, MI kerap mendekati korban dengan alasan berkeliling atau membeli makanan. Saat melihat korban sendirian, ia mendekatinya dengan jarak kurang dari satu meter, lalu langsung menyentuh area sensitif korban sebelum melarikan diri.
Kejadian pertama terjadi pada Juli 2024 di Jalan Veteran Utara, ketika pelaku mendekati seorang wanita yang sedang joging. Aksi ini berulang di CPI, Makassar pada 20 September sekitar pukul 05.30 WITA, dan kembali terulang di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso, 1 November.
Modus yang digunakan pelaku serupa, yaitu mengitari lokasi dengan motor, mendekati korban dari jarak dekat, dan dengan cepat melakukan pelecehan sebelum kabur.
Yang membuat kasus ini lebih meresahkan adalah pengakuan tersangka bahwa ia tertarik pada wanita-wanita yang sedang joging dengan pakaian ketat.
Baca Juga: Kasus Skincare Bermerkuri, LBH Makassar Pertanyakan Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka
“Tersangka mengincar seseorang yang sedang joging karena senang melihat postur tubuh wanita yang seksi dengan pakaian ketat,” tambah Iptu Hartawan. Perilaku ini menambah kekhawatiran masyarakat, terutama wanita yang rutin berolahraga di tempat umum.
Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 2 huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 50 juta. Penangkapan MI diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang publik yang aman, terutama bagi wanita yang berolahraga.
Dengan adanya kasus ini, keamanan di ruang publik kembali menjadi perhatian. Banyak pihak mendesak kepolisian dan pemerintah daerah untuk meningkatkan patroli, khususnya di lokasi yang sering menjadi tempat joging warga. Peristiwa seperti ini menjadi pengingat pentingnya pencegahan dini dan perlindungan nyata terhadap korban kekerasan seksual di tempat umum.
Artikel Terkait
Dukung Peningkatan Layanan Hukum, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Sambangi Kemenkumham Sulteng
Terlibat Kampanye Pilgub Sulsel, Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan
Kasus Skincare Bermerkuri, LBH Makassar Pertanyakan Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka
Tragedi di Air Terjun Ogomojolo: Satu Remaja Terseret Arus dan Ditemukan Meninggal di Laut, Pencarian Korban Lainnya Terus Dilakukan
Cuaca Ekstrem Hancurkan 9 Rumah di Gorontalo, Warga Pindah ke Rumah Keluarga