• Selasa, 21 Juli 2026

Viral! Pulau Kerengge Island Dijual Seharga 12 Miliar, Netizen Bertanya: Milik Pribadi atau Negara?

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 18 November 2024 | 19:43 WIB
Pulau Kerengge Island yang dijual 12 miliar di TikTok menjadi viral, memicu spekulasi netizen soal legalitas dan kepemilikannya. (Nur Rafiqa)
Pulau Kerengge Island yang dijual 12 miliar di TikTok menjadi viral, memicu spekulasi netizen soal legalitas dan kepemilikannya. (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Pulau Kerengge Island tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah unggahan di TikTok memicu kontroversi. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok bernama @fhomesjkt, pulau ini ditawarkan seharga 12 miliar rupiah. Tak butuh waktu lama, informasi ini langsung menarik perhatian para netizen yang memunculkan berbagai spekulasi mengenai status kepemilikan pulau tersebut.

Dari foto-foto yang diunggah, tampak Kerengge Island dikelilingi perairan biru jernih, berada di tengah jalur strategis antara Selat Singapura dan Selat Malaka. Deskripsi yang diberikan cukup singkat, hanya menyebut bahwa pulau ini "dijual dengan harga 12.000.000.000 rupiah." Bagi banyak orang, nominal ini mungkin terlihat mengejutkan, namun yang lebih menarik perhatian adalah status kepemilikan pulau—apakah ini tanah pribadi atau bagian dari aset negara.

Baca Juga: Drama di Pecatu: WNA Banting Anggota Polisi Bali, Awalnya Hanya Karena Drone

“Emang boleh pulau dijual?” tanya seorang netizen dalam kolom komentar. Pertanyaan ini menjadi sorotan utama, karena status kepemilikan pulau di Indonesia kerap kali menjadi isu yang sensitif. Berbagai komentar yang bermunculan menyoroti aspek legalitas transaksi ini. Ada yang menanyakan apakah pulau ini sebenarnya milik pemerintah atau dimiliki secara pribadi. Tak sedikit pula yang menduga bahwa pulau ini bisa jadi tengah terlibat sengketa.

Tidak bisa dipungkiri bahwa isu penjualan pulau di Indonesia selalu memancing kontroversi. Meski terlihat menggiurkan bagi para investor properti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang benar-benar membeli sebuah pulau di wilayah perairan Indonesia. Pulau-pulau di negara ini, bahkan yang tidak berpenghuni sekalipun, sering kali memiliki status hukum yang rumit. Peraturan yang mengatur kepemilikan pulau bisa berbeda-beda, tergantung apakah pulau tersebut termasuk dalam kategori tanah ulayat atau tanah yang telah didaftarkan secara pribadi.

Baca Juga: PHK Melonjak: 64 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Ini Wilayah yang Terpukul

Unggahan ini juga menimbulkan spekulasi terkait agen properti yang menawarkan pulau tersebut. Banyak yang mempertanyakan, apakah ini merupakan upaya pemasaran kreatif atau memang penjualan yang sah? Akun TikTok @fhomesjkt yang memposting foto-foto tersebut tidak memberikan banyak rincian, sehingga menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. “Pribadi atau sengketa nih,” sahut seorang netizen lainnya, menambahkan lapisan spekulasi baru pada narasi ini.

Bagi investor atau siapa pun yang tertarik, verifikasi kepemilikan pulau menjadi langkah pertama yang sangat penting. Proses ini bisa melibatkan pencarian arsip kepemilikan hingga verifikasi izin dari pemerintah terkait. Ketika bicara tentang pulau di wilayah yang strategis seperti Selat Singapura, potensi nilai ekonominya memang besar, namun juga berarti perhatian terhadap aspek hukum harus lebih teliti.

Baca Juga: Kepolisian Pastikan Keamanan Debat Publik Ketiga, Ini Lokasi Resmi Nobar di Palu

Hal yang menarik dari kasus ini adalah bagaimana media sosial berperan dalam mengangkat isu penjualan properti yang tidak biasa ini. Foto-foto pulau yang dijual menjadi viral bukan hanya karena harga yang tinggi, tetapi juga karena pertanyaan fundamental yang diangkat oleh para pengguna internet: siapa yang memiliki hak untuk menjual sebuah pulau?

Penjualan properti yang tak biasa seperti ini memang seringkali mengundang perhatian lebih dibandingkan properti biasa, terutama ketika aspek hukum yang menyelimutinya tidak jelas. Meskipun detail yang ada dalam unggahan TikTok tersebut masih sangat terbatas, kasus ini menyoroti pentingnya memahami regulasi sebelum terlibat dalam transaksi properti yang melibatkan wilayah perairan.

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini