Sulawesitoday - Dalam langkah tegas melawan penyebaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkotika. Selasa malam (19/11/2024), sebuah operasi penting dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu yang diduga kuat akan diedarkan di Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Zainul Fachri, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RGA, tersangka yang diidentifikasi sebagai kurir sabu. Menurut keterangan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, RGA memperoleh barang tersebut dari bandar besar yang kini dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Kronologi Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Diduga Tembak Mati Kasat Reskrim di Parkiran Kantor
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” jelas Kombes Djoko kepada media di Palu pada Jumat (22/11/2024).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam bungkusan teh Cina seberat lebih dari satu kilogram, tepatnya 1018,61 gram. Selain itu, tim juga menyita barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus, yang menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jalur distribusi narkotika ini.
Baca Juga: Dua Tukang Ojek Asal Sulsel Meregang Nyawa Ditembak KKB di Papua, Evakuasi Terhambat Cuaca Buruk
Kasus ini bukan hanya sekadar penangkapan satu kurir, namun menjadi bukti nyata bahwa Polda Sulteng serius dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, sebagaimana dicanangkan dalam program Asta Cita Presiden RI.
Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis gelap ini bahwa pihak berwenang akan terus memburu hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Nelayan Salah Tunjuk Arah, Kapal Enam Penumpang Tersesat dari Mamuju ke Balikpapan
Terkait hukum yang menanti, RGA terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Hukuman berat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tak hanya bagi pelaku langsung tetapi juga bagi jaringan yang terlibat.
Pesan yang disampaikan Kabidhumas Kombes Djoko sangat jelas: narkoba adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan, peran serta masyarakat menjadi kunci dalam menangkal penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Komdigi Blokir Ratusan Rekening Judi Online, BCA Jadi Sasaran Utama
“Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita,” ajaknya.
Mengingat dampak merusak narkoba, khususnya bagi pemuda sebagai generasi penerus, setiap langkah yang diambil oleh aparat keamanan untuk memutus rantai peredaran narkoba adalah langkah berarti. Peran serta masyarakat sangat diharapkan.
Artikel Terkait
Unggul 35,5 Persen! Nizar-Ardi Diprediksi Kuasai Parigi Moutong: Figur Kharismatik Jadi Magnet
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Judi Online, BCA Jadi Sasaran Utama
Nelayan Salah Tunjuk Arah, Kapal Enam Penumpang Tersesat dari Mamuju ke Balikpapan
Dua Tukang Ojek Asal Sulsel Meregang Nyawa Ditembak KKB di Papua, Evakuasi Terhambat Cuaca Buruk
Kronologi Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Diduga Tembak Mati Kasat Reskrim di Parkiran Kantor