• Kamis, 4 Juni 2026

PPATK Didesak Bongkar Kasus Alwin Kiemas, Apakah Uang Judol untuk Politik

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 28 November 2024 | 15:44 WIB
Mengungkap skandal judi online Alwin Kiemas dan dugaan aliran dana haram ke Pilkada. Demokrasi terancam oleh bayang-bayang uang ilegal. (Amirulah)
Mengungkap skandal judi online Alwin Kiemas dan dugaan aliran dana haram ke Pilkada. Demokrasi terancam oleh bayang-bayang uang ilegal. (Amirulah)

Sulawesitoday - Sorotan publik kini tertuju pada dugaan aliran uang haram dari kasus judi online yang melibatkan Alwin Jabarti Kiemas. Keponakan mendiang Taufiq Kiemas, sekaligus kerabat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini, disebut-sebut menggunakan koneksinya untuk melindungi praktik ilegal tersebut.

Isu ini semakin memanas, terlebih menjelang Pilkada 2024, di mana tudingan penggunaan dana ilegal untuk mendukung kontestasi politik kian berembus.

Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai kasus ini tak boleh diremehkan. “Pesta demokrasi yang sakral tak sepantasnya dibiayai pakai uang haram,” ujarnya dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga: Rp8 Miliar di Meja, Maruarar Sirait Tantang Publik untuk Buru Harun Masiku

Menurutnya, PPATK dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk memastikan tidak ada pelanggaran serius yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap proses politik.

Konteks semakin pelik ketika Partai Socmed, melalui unggahan media sosialnya, menuding keterlibatan Alwin dalam struktur PDIP, meski klaim ini langsung dibantah oleh pihak partai.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut, “Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan. Ini upaya mencoreng citra partai.”

Baca Juga: Quick Count JSI Pilkada Gowa 2024, Hati Damai Mantap Memimpin dengan 53,02 Persen Suara

Namun, sikap tegas PDIP tidak meredam desakan agar hubungan antara uang hasil kejahatan Alwin dengan dinamika politik diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, Polda Metro Jaya mengungkap peran Alwin dalam jaringan judi online cukup signifikan. Dia terlibat memfilter situs-situs judi agar tetap beroperasi meskipun terblokir.

“Dia bagian dari koordinasi kelompok tersangka untuk melindungi platform ilegal,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.

Tidak berhenti di situ, dugaan lain mengarah pada aliran dana hasil judi yang disebut-sebut menggerakkan mesin politik, termasuk Pilkada. Ahmad Fadhli menyebut ini sebagai kejahatan serius yang mencederai integritas demokrasi.

Baca Juga: Chaidir-Muetazim Unggul Telak: Quick Count Pilkada Maros 2024 Sentuh 80 Ribu Suara

“Kalau benar uang judi ini digunakan untuk Pilkada, pemimpin yang dipilih nantinya tidak mencerminkan kehendak rakyat, melainkan hasil manipulasi,” tegasnya.

Tantangan Mengurai Dugaan

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini