Sulawesitoday - Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar terus mengungkap fakta mencengangkan. Polisi berhasil menyita dua barang bukti yang nilai nominalnya terbilang fantastis: surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 45 triliun.
“Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (19/12/2024). Tidak hanya itu, Yudhiawan juga menambahkan bahwa alat bukti tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak Bank Indonesia.
“Ini menarik. Nanti perlu kita minta penjelasan Kepala Perwakilan BI apakah (betul atau tidak),” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Investigasi awal dilakukan di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, yang akhirnya membongkar jaringan sindikat ini. Informasi lebih lanjut tentang sindikat uang palsu serupa juga telah diungkap oleh pihak kepolisian di Wajo, yang dapat dibaca di sini.
Penangkapan 17 Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, jumlah tersangka yang ditangkap terus bertambah. Hingga kini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda menyebutkan bahwa angka ini kemungkinan masih akan bertambah.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, tersangka yang kami tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” jelasnya.
Sebanyak enam saksi juga telah diperiksa untuk menguatkan bukti. Polisi memastikan bahwa uang palsu yang sempat beredar sudah ditarik sepenuhnya. Langkah ini dilakukan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat Gowa tidak usah khawatir. Dari hasil pemeriksaan, uang yang sudah beredar pun sudah kita tarik semua. Jadi tidak usah panik, tidak usah ragu-ragu,” tambah Yudhiawan.
Detail lain terkait kasus ini, termasuk penggunaan mesin cetak uang palsu yang bernilai hingga Rp 600 juta, juga telah diungkap oleh pihak berwenang. Anda dapat membaca informasi tersebut di sini.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal.
Sementara itu, kasus serupa juga mencuat di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, di mana uang palsu sempat menyebabkan kerugian besar bagi pedagang. Detail kasus tersebut dapat ditemukan di sini.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa laporan awal dari warga, jaringan sebesar ini mungkin tidak akan terungkap. Untuk melihat lebih detail terkait pengungkapan alat dan barang bukti dari sindikat ini, baca juga laporannya di sini.
Artikel Terkait
Cemburu Membara, Pemuda Nekat Lukai Teman Sendiri dengan Sajam karena Chat dengan Pacar di WhatsApp
Uang Palsu Beredar di Mamuju Tengah Sulbar: Pedagang Merugi, Sindikat Diburu
Tangkap Pelaku Uang Palsu di Wajo, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Benang Pengaman
Mata Uang Palsu hingga Mesin Cetak Rp 600 Juta: Sindikat UIN Alauddin Makassar Dibongkar
Mesin Cetak Uang Palsu UIN Makassar yang Berasal dari China Ternyata Seharga Rp 600 Juta