• Kamis, 4 Juni 2026

OJK Sulteng Ungkap Tren Baru Penipuan Keuangan, Pay Later Jadi Senjata Pelaku

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:44 WIB
Waspadai modus baru penipuan pay later! OJK ungkap strategi pelaku dan pentingnya menjaga keamanan OTP Anda. Baca tips pencegahan di sini.
Waspadai modus baru penipuan pay later! OJK ungkap strategi pelaku dan pentingnya menjaga keamanan OTP Anda. Baca tips pencegahan di sini.

Sulawesitoday - Kejahatan keuangan terus berkembang, kali ini dengan memanfaatkan fitur pay later yang semakin populer di kalangan pengguna aplikasi finansial. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengungkapkan modus terbaru yang digunakan oleh para pelaku untuk menjebak korban. Sistem pembayaran angsuran ini ternyata menjadi celah bagi mereka yang berniat buruk.

Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan ketidaktahuan pengguna. Mereka mengarahkan korban untuk menggunakan fitur pay later pada aplikasi tertentu dan membuka rekening baru. Dalam banyak kasus, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan dana atau, yang lebih berbahaya, memberikan One-Time Password (OTP). "Biasanya, korban digiring untuk membagikan OTP. Dengan itu, dana yang seharusnya milik korban justru berpindah ke pelaku," ujar Bonny Hardi Putra.

OTP sendiri adalah kode rahasia yang sangat unik, terdiri dari enam digit angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Kode ini hanya berlaku sekali dan dirancang untuk melindungi transaksi digital. Namun, kejahatan berbasis digital ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga informasi tersebut tetap aman.

Pentingnya Waspada dalam Era Digital

Fitur pay later memang memberikan kenyamanan, terutama bagi pengguna yang membutuhkan fleksibilitas dalam pembayaran. Namun, fitur ini juga memerlukan kewaspadaan tinggi. Keamanan data pribadi, termasuk OTP, menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan OTP kepada siapa pun, bahkan kepada orang yang terlihat terpercaya," tegas Bonny.

Selain menjaga kerahasiaan OTP, ada langkah lain yang bisa diambil untuk melindungi diri. Misalnya, menggunakan aplikasi yang memiliki reputasi baik dan sudah diawasi oleh OJK. Hal ini penting karena maraknya aplikasi ilegal yang menawarkan pinjaman atau sistem keuangan lainnya tanpa izin resmi. Pada tahun 2024 saja, OJK menghentikan 2.930 pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal.

Baca Juga: Kronologi Mencekam di Hutan Pohuwato: 6 Tukang Senso Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Melaporkan Kejahatan Keuangan

Jika Anda menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan, jangan ragu untuk melaporkannya. OJK menyediakan layanan pengaduan melalui situs iasc.ojk.go.id. Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat. "Identitas pelapor dijamin aman," tambah Bonny. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaporkan kejahatan keuangan.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Sepanjang 2024, mereka berhasil memblokir 1.692 nomor kontak debt collector ilegal dan meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank terkait aktivitas mencurigakan. Ini adalah bagian dari upaya besar untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Edukasi dan Pencegahan: Peran Masyarakat

Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam melawan kejahatan keuangan. Edukasi tentang bahaya membagikan informasi pribadi, seperti OTP, harus terus disebarkan. Pastikan Anda memahami risiko dan selalu waspada terhadap penawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan. Jika Anda ragu, jangan mengambil langkah yang dapat membahayakan keuangan Anda.

Kejahatan berbasis digital akan terus berevolusi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tetap selangkah lebih maju. Dengan kerja sama antara masyarakat, pihak berwenang, dan lembaga keuangan, kita dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi semua.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini