Kemendag menegakkan berbagai peraturan, antara lain UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 29/2021, serta Permendag Nomor 69/2018, 26/2021, 21/2023, 36/2023 jo. Permendag 8/2024. Sanksi diberikan secara bertingkat: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, larangan memperdagangkan, hingga pemusnahan barang.
Baca Juga: Garuda GA 288 Alami Lepas Ban di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Operasional Segera Pulih
Ke depan, Kemendag bersama mitra lintas sektor berkomitmen melakukan pengawasan periodik demi melindungi konsumen dan mengawal industri dalam negeri. “Pengawasan akan rutin dan berkelanjutan,” pungkas Menteri Budi.