Sulawesitoday - KEMENTERIAN Perdagangan mengumumkan penyitaan barang-barang ilegal senilai total Rp15 miliar hasil pengawasan peredaran barang dan jasa sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Operasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga menyorot produk-produk impor yang tak memenuhi ketentuan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, “Sebagai tindak lanjut, kami melakukan klarifikasi terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan serta meminta pelaku usaha menarik produk dari peredaran dan melengkapi administrasi perizinan.”
Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan lapangan, temuan pelanggaran meliputi produk tidak bersertifikat SNI, label tidak berbahasa Indonesia, ketiadaan manual penggunaan atau kartu garansi, serta ketiadaan nomor registrasi K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).
“Mayoritas impor datang dari China,” tambah Budi.
Sebanyak 10 importir dan 10 produsen lokal teridentifikasi melakukan pelanggaran. Barang yang disita terbagi dalam enam kategori utama: empat kategori impor—elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk logam—serta dua kategori lokal—elektronika dan alas kaki.
Rincian unit yang diamankan:
-
Elektronika: 297.781 unit (rice cooker 3.506, speaker & televisi 4.518, kipas angin 60.366, fitting lampu 210.040, luminer 480, ketel listrik 1.140, air fryer 1.894, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250, gerinda listrik 500).
-
Mainan anak: 297.522 unit.
-
Alas kaki: 1.277 pasang.
-
Spray: 100 botol.
-
Pelek motor: 905 buah.
Berdasarkan hasil estimasi, nilai ekonomis seluruh barang mencapai Rp15 miliar. “Perkiraan nilai ekonomis sebesar itu,” ujar Budi.
Artikel Terkait
Banjir di Donggala, Gubernur Sulteng Tuntut Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Tambang
Dari Vunja hingga Lalampa, Parigi Moutong Buktikan Keberagaman dalam Karnaval Budaya Sulteng
SMPN 1 Palu Cetak Sejarah, Hak Cipta Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili Resmi Diakui
Dari Klinik hingga Kos, Detail Kasus Pelecehan Dr Iril Terungkap
Garuda GA 288 Alami Lepas Ban di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Operasional Segera Pulih