kriminal

Operasi Senyap Polsek Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Taopa, Bukti Disita di Rumah

Rabu, 23 April 2025 | 13:35 WIB
Polsek Moutong ringkus Feri (34) di Taopa, sita paket sabu dan alat bukti lain; warga jadi kunci operasi senyap.

Feri terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Polsek Moutong menegaskan, operasi semalam adalah bukti komitmen menegakkan hukuman bagi pelaku narkoba. Kepada warga, polisi kembali mengimbau untuk terus melapor setiap kejanggalan.

“Bersama kita jaga kebersihan lingkungan dari bahaya narkoba,” tutup AKP Ismail.

Halaman:

Tags

Terkini