Feri terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Polsek Moutong menegaskan, operasi semalam adalah bukti komitmen menegakkan hukuman bagi pelaku narkoba. Kepada warga, polisi kembali mengimbau untuk terus melapor setiap kejanggalan.
“Bersama kita jaga kebersihan lingkungan dari bahaya narkoba,” tutup AKP Ismail.