Feri terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Polsek Moutong menegaskan, operasi semalam adalah bukti komitmen menegakkan hukuman bagi pelaku narkoba. Kepada warga, polisi kembali mengimbau untuk terus melapor setiap kejanggalan.
“Bersama kita jaga kebersihan lingkungan dari bahaya narkoba,” tutup AKP Ismail.
Artikel Terkait
Inflasi Maret 2025: Tahunan 1,03 Persen, Bulanan 1,65 Persen – Sinergi TPID dan Sekolah Rakyat Jadi Kunci
Unismuh Palu Periode 2025–2027: Kolaborasi Kemenkumham dan Kampus Perkuat Kesadaran Hukum
Pasca Kasus 4 Kg, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Pelaku 20 Kg Sabu, Dalang Masih DPO
Parigi Moutong Serentak Tanam Sejuta Pohon Matoa, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Hari Bumi Ke-55
Kejati Sulteng Tangkap PPTK Proyek Air Limbah Banggai Rp 8,7 Miliar, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar