• Kamis, 4 Juni 2026

Operasi Senyap Polsek Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Taopa, Bukti Disita di Rumah

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 23 April 2025 | 13:35 WIB
Polsek Moutong ringkus Feri (34) di Taopa, sita paket sabu dan alat bukti lain; warga jadi kunci operasi senyap.
Polsek Moutong ringkus Feri (34) di Taopa, sita paket sabu dan alat bukti lain; warga jadi kunci operasi senyap.

Sulawesitoday - Plastik berisi kristal bening dan alat hisap ditemukan di dalam kamar Feri (34), saat Polsek Moutong menggerebek rumahnya di Dusun IV, Desa Taopa, Selasa malam.

Penggerebekan itu merupakan puncak dari laporan warga yang resah oleh aktivitas transaksi sabu-sabu di lingkungan setempat.

Dipimpin langsung Kapolsek Moutong AKP Ismail, SH., MH., operasi senyap melibatkan tujuh personel. Dalam gelapnya malam, tim mengepung kediaman tersangka sebelum menyisir seluruh ruangan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat. Kerja sama ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata Ismail.

Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa paket sabu siap edar, sebuah timbangan digital, dan alat hisap. Barang bukti tersebut dibungkus rapi, diduga siap didistribusikan ke pasar gelap.

Menurut petugas, total ada belasan paket seberat puluhan gram yang kini disita untuk pemeriksaan laboratorium.

Penangkapan Feri merupakan tindakan lanjutan dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Parigi Moutong.

Selama ini, Polsek Moutong intens melakukan patroli dan razia ketat, namun keberhasilan malam itu menunjukkan peran sentral warga.

“Tangan dingin masyarakat membantu kami membongkar jaringan,” ujarnya.

Setelah penggeledahan, Feri langsung dibawa ke Mako Polsek Moutong untuk pemeriksaan.

Polisi mendalami perannya: apakah hanya sebagai penyimpan, atau bagian dari sindikat lebih besar.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Ismail.

Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Moutong dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Kejati Sulteng Tangkap PPTK Proyek Air Limbah Banggai Rp 8,7 Miliar, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini