Lebar atas: 30–90 cm
Kelandaian maksimum: 15%
Warna: kuning/putih (20 cm) dan hitam (30 cm)
Dirancang untuk jalan lokal dengan batas kecepatan di bawah 20 km/jam.
Pemasangan tidak tepat akan menciptakan titik buta yang memicu kecelakaan sepeda motor.
3. Speed Table.
Tinggi: 8–9 cm
Lebar atas: 660 cm
Kelandaian maksimum: 15%
Material: mutu setara beton K-300, warna kuning/putih (20 cm) dan hitam (30 cm)
Umumnya digunakan di jalan lingkungan padat pejalan kaki.
Bila tidak presisi, struktur ini bisa membuat kendaraan terguncang hebat.
Bukan Hanya Pelanggaran, Tapi Juga Pidana.
Masyarakat tidak berwenang membuat polisi tidur sendiri—hanya pemerintah atau badan usaha jalan tol yang boleh melakukannya.
Pemasangan tanpa izin melanggar tata ruang jalan dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 274 UU LLAJ: ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Baca Juga: Puting Beliung Bikin Warung di Sendana Majene Porak-poranda, Kerugian Rp20 Juta
Poin penting: sebelum berinisiatif, rancang bersama instansi setempat. Dengan melibatkan aparat berwenang, solusi kecepatan terukur dapat tercapai—tanpa konsekuensi hukum dan tanpa membahayakan warga.