Sulawesitoday - Warga kerap tergoda memasang “polisi tidur” di lingkungannya tanpa prosedur resmi demi menekan kecepatan kendaraan yang melaju kencang di permukiman.
Namun, tahukah Anda bahwa niat baik ini bisa berakhir berantakan—bukan hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain?
Polisi Tidur: Lebih dari Sekadar Beton Tumpukan.
Secara umum, “polisi tidur” berfungsi sebagai pembatas kecepatan kendaraan di berbagai ruas jalan.
Alih-alih menunggu proyek resmi, beberapa warga memilih jalan pintas: memasang sendiri, tanpa mengikuti standar teknis.
Padahal, tiga jenis pembatas kecepatan ini memiliki ketentuan baku yang wajib dipatuhi.
1. Speed Bump.
Tinggi: 5–9 cm
Lebar total: 35–39 cm
Kelandaian maksimum: 50%
Warna: kombinasi kuning/putih dan hitam dengan ukuran 25–50 cm
Cocok untuk area parkir dan jalan lingkungan dengan kecepatan maksimal 10 km/jam.
Jika dikerjakan asal-asalan, bahaya terpeleset atau benturan keras bisa terjadi saat truk atau bus melintas.
2. Speed Hump.
Tinggi: 8–15 cm
Artikel Terkait
Ogoh-ogoh Trump dan Kepala Babi, Gebrak Peringati May Day dengan Sindiran Tajam di Depan DPR
Ribut THR Murahan dan Kontrak Absen, Buruh di Parigi Moutong Tuntut Pengawasan Tegas
Gaji PPPK Bebani Daerah, Gubernur Sulteng Minta Pusat Ambil Alih
Masuk Sarang Buaya Viral, Pria Diterkam Saat Penonton Cuma Videoin
Puting Beliung Bikin Warung di Sendana Majene Porak-poranda, Kerugian Rp20 Juta