Sulawesitoday - Dalam sepekan terakhir, kebijakan penutupan minimarket milik pengusaha lokal oleh Satpol PP Banyuwangi memicu kegaduhan di kalangan pelaku usaha dan komunitas budaya.
Langkah keras ini dikhawatirkan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan karyawan, sekaligus merampas lahan penghasilan bagi para pelaku UMKM yang menitipkan dagangan di depan toko-toko modern tersebut.
Efek domino pun merembet ke pertokoan lain di sekitar minimarket.
“Begitu minimarketnya tutup, sepi. Penjual gorengan, warung kelontong, semua terdampak,” ungkap salah satu pedagang kaki lima.
Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak ekonomi warga kecil, terutama di tengah tekanan inflasi dan pemulihan pasca-Covid-19.
Ironisnya, sejumlah minimarket besar yang dimiliki investor dari luar daerah justru terus beroperasi, meski diduga belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja (No. 11/2020) dan PP Risk Based Licensing (PP No. 5/2021).
Praktik “tebang pilih” dalam penindakan ini lantas memantik kemarahan pengusaha lokal. Mereka menilai aparat hanya menyorot usaha kecil sambil membiarkan korporasi besar kebal pengawasan.
Menanggapi polemik tersebut, Yayasan Langgar Art—wadah seniman dan pegiat budaya setempat—melayangkan Surat Permohonan Audiensi Strategis Nomor 005/YLA/IV/2025 kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, tertanggal 26 April 2025.
Ketua Yayasan, Imam Maskun, menegaskan pentingnya dialog terbuka untuk merumuskan mekanisme penertiban yang adil dan humanis.
“Kami menghargai semangat penegakan hukum, tapi prosedurnya harus berpihak pada keadilan prosedural dan keberpihakan pada kelompok rentan,” katanya.
Imam mengkritik maraknya bank plecit/ilegal yang kian mencekik ekonomi rakyat tanpa tindakan tegas, serta penertiban spanduk dan baliho yang terkesan selektif.
Dalam suratnya, ia mengusulkan pembentukan Unit Pelindung UMKM di bawah koordinasi Pemkab Banyuwangi, guna memastikan usaha mikro dan kecil mendapat pendampingan perizinan serta perlindungan hukum setara.
Rombakan kebijakan, lanjut Imam, perlu diiringi penyuluhan intensif tentang risiko non-kompliance bagi semua jenis usaha, tanpa pandang domisili modal.
Pendekatan preventif dan dialogis diyakini mampu mencegah kegaduhan berkepanjangan dan memulihkan kepercayaan pelaku usaha lokal.