• Selasa, 21 Juli 2026

Meski Damai, Remaja 14 Tahun di Parigi Moutong Tak Lepas dari Ruang Tahanan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 1 Mei 2025 | 22:19 WIB
Konflik ganti rugi lakalantas di Parmout: mediasi berulang, tuntutan naik-turun, dan remaja 14 tahun masih ditahan.
Konflik ganti rugi lakalantas di Parmout: mediasi berulang, tuntutan naik-turun, dan remaja 14 tahun masih ditahan.

Sulawesitoday - Sejak Selasa lalu, N (40), ibu dari FK, remaja 14 tahun yang menabrak hingga menewaskan satu orang di Desa Moutong Timur, hanya bisa pasrah. Meski keluarga korban sudah menandatangani surat damai, anaknya tetap “dititip” di Polsek Moutong.

Peristiwa tragis itu bermula saat FK melintasi Jalan Trans Sulawesi. Setelah tabrakan, mediasi digelar di kediaman korban di Popayato Barat, Gorontalo.

Kepala Desa setempat turut menandatangani perjanjian bahwa keluarga korban “menerima dengan ikhlas” dan tidak akan menuntut kelak. Santunan disepakati sebesar Rp500 ribu—nilai yang menurut N sulit dicari.

“Tiga hari setelah kejadian, mereka datang dengan surat pernyataan ikhlas. Kami hanya mampu menyetor Rp500 ribu,” ungkap N.

Namun, kanit laka Polsek Moutong menolak membebaskan FK dari tahanan. “Mereka bilang, hukum harus tetap jalan karena menyangkut nyawa,” kata N.

Benar saja, tuntutan keluarga korban tak berhenti. Awalnya diganti menjadi Rp15 juta meski Jasa Raharja menyediakan santunan Rp50 juta. N kembali menawarkan Rp3 juta secara cicilan.

"Kami mau bayar, tapi ngeri cari uangnya,” tuturnya.

Karena kesepakatan berulang gagal membuahkan kebebasan, Polsek menganjurkan N dan anaknya ke Polres Parigi Moutong.

Bahkan mereka disarankan menyiapkan Rp10 juta agar proses “lancar”. Sepanjang perjalanan, N dan FK harus menunggu dari sore hingga dini hari di pertigaan Desa Toboli sebelum diperiksa di Polres.

Hingga tiga hari berlalu, status hukum FK masih belum jelas. Tanpa sanak saudara, N terpaksa bermalam di masjid Polres dengan pakaian seadanya.

Uang tinggal sedikit, semua sudah kotor. Kami "menunggu Kasat Lantas pulang umroh,” keluhnya.

Di sisi lain, Iptu Ansar, Kanit Laka Polres Parigi Moutong, menegaskan bahwa FK tidak ditahan secara formal, melainkan hanya “dititipkan” sementara. Proses kini masuk tahap gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tidak ada biaya dalam penyelesaian perkara,” tegas Ansar.

Baca Juga: Peringatan! Polisi Tidur Ilegal Bisa Berujung Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini