Sulawesitoday - Palung hitam peredaran narkotika di Kota Palu kembali tersingkap. Kali ini, sebuah operasi senyap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menciduk seorang pengedar sabu Tavanjuka, berinisial N.A., 56 tahun, di kediamannya di Jalan Lekatu. Penangkapan itu tak ubahnya memutus salah satu mata rantai setan yang terus bergentayangan, menebar ancaman nyata bagi masa depan generasi.
Pria paruh baya itu, yang entah sudah berapa lama hidup dalam bayang-bayang bisnis haram, tak bisa mengelak saat petugas menemukan 19 paket sabu. Total berat kotor barang laknat itu mencapai 16,46 gram. Tak hanya itu, sepaket plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, sebuah timbangan digital, dan sendok dari pipet turut menjadi saksi bisu jejak gelap N.A. di ranah haram tersebut. Barang bukti ini bagai cermin, menunjukkan bahwa praktik jual-beli narkoba adalah sebuah sistem yang tertata, meski busuk.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., N.A. mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere. Mirisnya, barang haram itu tak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tapi juga diedarkan kembali—sebuah lingkaran setan yang tak berujung. "Sabu itu kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali," tutur AKP Usman, membuka tabir modus operandi yang kerap kali ditemui.
Penangkapan ini, sambung AKP Usman, bukan sekadar operasi rutin. Ia adalah buah langsung dari perintah sang komandan, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., yang terus menegaskan komitmen Polresta Palu untuk membumihanguskan peredaran barang setan ini. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," tegas Kombes Pol. Deny Abrahams, seperti sebuah sumpah yang tak bisa ditawar.
N.A. kini harus menatap dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang membayanginya bukan main-main: penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Sebuah harga yang teramat mahal untuk sebuah pilihan jalan yang keliru.
AKP Usman menambahkan, pihaknya tak akan surut. Operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Namun, ia mengingatkan, komitmen aparat saja tak cukup.
Baca Juga: Parigi Moutong Buka Karpet Merah Izin Tambang Rakyat
Peran serta masyarakat adalah kunci, laporann sekecil apa pun, bisa menjadi peluru ampuh dalam perang melawan peredaran narkoba.
"Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat," tutupnya, sebuah seruan yang mengharapakan kesadaran kolektif.