• Selasa, 21 Juli 2026

Menteri Bahlil Buka Pintu Tambang bagi UMKM Lokal, Siapkan IUP Lewat PP Baru

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:09 WIB
Menteri Bahlil siapkan IUP tambang untuk UMKM lewat PP baru, larang gadai izin dan hindari kredit bank. Aset negara untuk rakyat.
Menteri Bahlil siapkan IUP tambang untuk UMKM lewat PP baru, larang gadai izin dan hindari kredit bank. Aset negara untuk rakyat.

Sulawesitoday - Pemerintah agaknya tak main-main mengayunkan kebijakan ‘keadilan’ bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengumumkan geliat anyar: siap membagikan izin usaha pertambangan (IUP) khusus bagi UMKM.

Terobosan ini bakal lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang konon sebentar lagi paripurna.

Kabar ini tersiar dari gelaran Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025, seolah menjadi penegasan bahwa kue tambang tak boleh lagi melulu jadi santapan korporasi raksasa.

Bahlil berujar, sudah saatnya pengusaha lokal dari sektor UMKM merasakan rembesan nikmatnya mengelola kekayaan bumi pertiwi. Sebuah sinyal terang bagi mereka yang selama ini hanya bisa gigit jari.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM untuk segera menginventarisasi mana UMKM yang betul-betul profesional. Sebentar lagi PP tambang sudah mau selesai," kata Bahlil, dengan nada yang menggantungkan harapan besar pada kemitraan strategis antar kementerian.

Ia bahkan telah meminta Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, untuk segera merancang daftar UMKM yang berhak menerima IUP, utamanya di kawasan-kawasan penghasil tambang.

Namun, di balik optimisme itu, ada pula rambu-rambu tegas yang dipancangkan. Bahlil tak ingin kebijakan ini menjadi blunder baru. Izin tambang hanya akan diserahkan kepada UMKM yang benar-benar punya nyali, kapasitas, dan profesionalitas memadai. Satu syarat krusial yang ia gemakan: UMKM penerima izin pantang bergantung pada kredit perbankan.

"Jangan sampai ada yang menggadaikan lagi IUP tambang ini," tegas Bahlil, seolah menyiratkan pelajaran dari pengalaman pahit masa lalu. Pembiayaan, katanya, akan diarahkan untuk koperasi dan usaha kecil lainnya yang lebih sesuai dengan skema kredit.

Ini adalah bentuk keadilan, sambungnya, agar aset negara benar-benar bisa dirasakan oleh pelaku usaha lokal, bukan sekadar jadi bancakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Bahlil berharap, kebijakan ini mampu mengubah paradigma tentang UMKM yang selama ini seolah hanya identik dengan "warung nasi" atau "toko kelontong." Ia bermimpi, UMKM juga bisa merambah pengelolaan sumber daya alam, khususnya di palagan pertambangan.

Baca Juga: Kota Palu Buka Pintu Kerja ke Jepang, Gaji Rp22 Juta Menanti 20 Anak Muda Terpilih!

Revisi UU Minerba melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, memang sengaja dirancang sebagai reformasi tata kelola pertambangan nasional. Salah satu cita-citanya jelas: memperluas akses pengelolaan sumber daya alam kepada pelaku usaha lokal demi pemerataan ekonomi yang lebih merata.

Akankah ini jadi babak baru bagi UMKM, atau hanya janji di atas kertas? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini