Jeratan UU TPKS Menanti, Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun
Terhadap perbuatannya, oknum dosen K dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 9 huruf a dan huruf c yang dibidik, bukan pasal sembarangan. Ancaman hukumannya pun tak main-main: minimal 5 tahun penjara, dan bisa melayang hingga 20 tahun.
Sebuah sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap predator pendidikan. Kasus oknum dosen UNM Makassar ini menjadi pengingat pahit.