kriminal

Dugaan Pelecehan di UNM, Ujian Susulan Berubah Horor di Rumah Pribadi - Mahasiswi Jadi Korban Akal Bulus Oknum Dosen

Kamis, 3 Juli 2025 | 21:25 WIB
Terungkap! Dosen UNM diduga suruh asisten lecehkan mahasiswi saat ujian susulan di rumah. Kasus pelecehan mahasiswi ini, oknum dosen dijerat UU TPKS.

Jeratan UU TPKS Menanti, Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun

Baca Juga: Rp162 Triliun Diguyur, Danantara dan ACWA Power Sulap Transisi Energi Indonesia Lewat Kolaborasi Megah dengan Pertamina

Terhadap perbuatannya, oknum dosen K dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 9 huruf a dan huruf c yang dibidik, bukan pasal sembarangan. Ancaman hukumannya pun tak main-main: minimal 5 tahun penjara, dan bisa melayang hingga 20 tahun.

Sebuah sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap predator pendidikan. Kasus oknum dosen UNM Makassar ini menjadi pengingat pahit.

Halaman:

Tags

Terkini