Sulawesitoday - Benarkah ruang ujian bisa bergeser dari bangku kuliah ke kediaman pribadi, dan kemudian berakhir pilu? Ya, begitulah kisah yang terungkap dari balik gerbang Universitas Negeri Makassar (UNM), tempat seorang oknum dosen berinisial K diduga menjadi sutradara di balik skandal pelecehan seksual terhadap mahasiswi A. Kejadian tragis ini disebut-sebut terjadi saat ujian susulan mata kuliah Persidangan Barat.
Kasus pelecehan mahasiswi ini kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, Iptu Zaki Syamfi, Kasubnit IV PPA/Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar, membeberkan kronologinya.
"Menyerahkan kasusnya (dalam arti dia dosen) tidak lagi ujian ulang di kampus, jadinya ujian susulan ke (kediaman), katanya si asisten," ujar Zaki, Kamis (3/7/2025). Sebuah kejanggalan yang langsung mencuatkan tanya: mengapa harus di rumah pribadi?
Ujian Susulan di Balik Tirai Rumah Pribadi
Cerita bermula pada Juni 2024 lalu. Mahasiswi A, yang tak lulus mata kuliah Persidangan Barat, mendapat panggilan untuk ujian susulan.
Namun, K sang oknum dosen, meminta ujian dilaksanakan bukan di pelataran kampus, melainkan di kediamannya, di bilangan Jalan Green Nikhwan, Panampu Polonia, Somba.
Seperti labirin gelap, korban diminta menunggu hingga larut, padahal niatnya hanya untuk menuntaskan ujian.
Saat menunggu itulah, petaka menghampiri. "Si pelapor dijemput untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya disuruh asisten pengampu inisial A disuruh melepaskan jilbab akhirnya di inisial A ini diganggu kenalannya terhadap inisial K ini," terang Zaki, menggambarkan skenario yang disiapkan sang oknum dosen. Ini bukan lagi soal nilai, tapi soal harkat yang terancam.
Empat Saksi Telah Diperiksa, Berkas Segera Berlayar ke Kejaksaan
Penyidikan kasus pelecehan mahasiswi ini terus bergulir. Polisi bergerak cepat, memanggil dan memeriksa empat saksi kunci. Mereka dimintai keterangan pasca-korban melapor.
"Untuk saksi yang kami periksa saat ini ada 4 saksi yang kami terima keterangan dan (korban) menjelaskan sama teman-temannya setelah kejadian," tutur Zaki.
Proses hukum kini mendekati babak baru. Berkas perkara sedang dimatangkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Iptu Zaki berpesan agar kasus ini terus diawasi ketat.
Oknum dosen K, yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/7) lalu, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk melengkapi ke kejaksaan kami akan melengkapi nanti kami periksa saksi-saksi teman sekitarnya dan kejaksaan menilai kejadian yang pelajari dan tidak sesuai moral akhirnya diusulkan dan akan dilanjutkan untuk ditelusuri," imbuhnya. Hukum siap menyapa.
Artikel Terkait
Bom Ikan Meledak di Tolitoli, Tiga Warga Luka Parah Termasuk Balita
Horor Bom Ikan di Bulukumba, Warga Panik Akibat Ledakan Rakitan - Satu Korban Jiwa Saat Petugas Sisir Lokasi
Sinergi Keren! Edukasi Agen BRILink dan BPJS Ketenagakerjaan di Parigi Moutong Permudah Kanal Daftar dan Bayar Pekerja Informal
Modus Baru Napi Kabur di Sinjai, Jebol Plafon Sel Isolasi, Rutan Kelas IIB Buru Anas Bin Daman
Rp162 Triliun Diguyur, Danantara dan ACWA Power Sulap Transisi Energi Indonesia Lewat Kolaborasi Megah dengan Pertamina