Sulawesitoday - Siapa sangka, aktivitas meracik bom ikan yang dilarang pemerintah bisa berujung petaka bagi keluarga sendiri? Insiden ledakan dahsyat di Dusun Toping, Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Tolitoli, menorehkan luka mendalam pada tiga wargan, termasuk seorang bocah yang tak tahu menahu. Kecelakaan ini kembali membuktikan betapa berbahayanya praktik penangkapan ikan ilegal yang satu ini.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, pagi hari, tepatnya pukul 08.00 Wita. Sebuah rumah tangga yang damai, tiba-tiba di koyak ledakan yang merubah suasana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa ledakan bersumber dari aktivitas seorang nelayan berinisial J (34) yang sedang meracik bom ikan di kediamannya.
J, sang perakit bom, menjadi korban paling parah dengan luka putus di pergelangan tangan kanannya. Tragisnya, F (5), putra J yang masih sangat kecil dan tengah tertidur pulas di ruang tamu, ikut menjadi korban luka. Bukan hanya itu, R (64), seorang kerabat yang baru saja masuk dan sempat memperingati J agar tidak melakukan kegiatan berbahaya itu, juga tak luput dari semburan ledakan. Ketiga korban kini tengah menjalani perawatan serius, dua di antaranya di Rumah Sakit Mukopido Tolitoli, dan satu lainnya di Rumah Sakit Jubaida Bantilan Kecamatan Dondo.
Kombes Djoko merincikan, sebelum kejadian, J sempat merakit tiga botol bom ikan. Diduga kuat, ledakan terjadi karena adanya gesekan pada serbuk korek api saat J memasukkan bahan-bahan ke dalam botol saus tomat. Ini memicu percikan api yang langsung menyulut ledakan hebat. Keberadaan F yang tak berdosa di lokasi kejadian menjadi bukti nyata bahwa ancaman dari bom ikan tidak hanya mengintai penggunanya, tetapi juga orang-orang terdekat yang seharusnya ia lindungi.
Setelah kejadian, personel Polsek Dondo Polres Tolitoli dibantu oleh Subden Gegana Kompi Brimob Tolitoli segera bergegas ke lokasi. Mereka mengamankan area dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Brasil Siap Bawa Kasus Tragedi Juliana Marins di Rinjani ke Meja Hukum Internasional? Ini Pemicunya
Menanggapi musibah ini, Kombes Djoko Wienartono sekali lagi mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, tentang bahaya dan larangan penggunaan bom ikan.
"Dengan adanya kejadian ini, tidak henti-hentinya kami mengingatkan kepada masyarakat khususnya para nelayan, penangkapan ikan menggunakan bom ikan tidak dibenarkan karena melanggar undang-undang dan cara membuatnya juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian akan melakukan tindakan tegas bila ditemukan dilapangan," tegas Djoko.
Imbauan ini diharapkan menjadi pengingat keras akan konsekuensi fatal dari praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Proyek Puskesmas Rp9 Miliar di Sausu, Bangunan Baru tapi Mati Suri?
BPR Binarta Luhur Sabet Paritrana Award Terbaik I Sulawesi Tengah, Teladan Kepatuhan Jaminan Sosial
Anggota DPRD Kendari Kena Sorot, Nge-Vape Saat Rapat PHK Massal Karyawan
Brasil Siap Bawa Kasus Tragedi Juliana Marins di Rinjani ke Meja Hukum Internasional? Ini Pemicunya
Formula Bertahan Media di Era Digital Terkuak di Mediapreneur Talks Promedia Teknologi Indonesia