Jeratan UU TPKS Menanti, Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun
Terhadap perbuatannya, oknum dosen K dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 9 huruf a dan huruf c yang dibidik, bukan pasal sembarangan. Ancaman hukumannya pun tak main-main: minimal 5 tahun penjara, dan bisa melayang hingga 20 tahun.
Sebuah sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap predator pendidikan. Kasus oknum dosen UNM Makassar ini menjadi pengingat pahit.
Artikel Terkait
Bom Ikan Meledak di Tolitoli, Tiga Warga Luka Parah Termasuk Balita
Horor Bom Ikan di Bulukumba, Warga Panik Akibat Ledakan Rakitan - Satu Korban Jiwa Saat Petugas Sisir Lokasi
Sinergi Keren! Edukasi Agen BRILink dan BPJS Ketenagakerjaan di Parigi Moutong Permudah Kanal Daftar dan Bayar Pekerja Informal
Modus Baru Napi Kabur di Sinjai, Jebol Plafon Sel Isolasi, Rutan Kelas IIB Buru Anas Bin Daman
Rp162 Triliun Diguyur, Danantara dan ACWA Power Sulap Transisi Energi Indonesia Lewat Kolaborasi Megah dengan Pertamina