Sulawesitoday - Mengapa ratusan kepala keluarga di Huntap Balaroa masih menanti kepastian sertifikat hunian mereka? Jawabannya ada pada selembar Surat Keputusan (SK) yang hingga kini belum jua terbit. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu mengakui, proses penerbitan sertifikat bagi 181 penguni Huntap Balaroa memang belum menemui titik terang, tersandung urusan pembaruan data yang tak kunjung rampung di tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Perkim Kota Palu, Lukman, tak menampik fakta ini. "Bagaimana kami mau keluarkan SK-nya sedangkan pihak kelurahan belum menyelesaikan update datanya," ujarnya dengan nada yang membalut kegelisahan. Seolah roda birokrasi berputar lambat, menanti serpihan puzzle terakhir untuk lengkap.
Situasi ini bermula dari adanya dinamika di tengah masyarakat Huntap Balaroa, termasuk perubahan nama kepemilikan kepala keluarga.
Lukman menjelaskan, ada peristiwa menyedihkan yang turut memengaruhi, "Karena ada RW disitu yang meninggal dunia, itu yang perlu di-update kembali datanya itu masih di tingkat kelurahan," kata Lukman kepada media ini, Kamis (10/7/2025). Sebuah alur kehidupan yang tak terduga, ternyata juga membuyarkan alur administrasi.
Padahal, SK awal disebut-sebut sudah terbit sekitar tahun 2022 silam. Dari dokumen itu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu bahkan telah mengajukannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, embusan angin perubahan data kepemilikan membuat SK tersebut harus direvisi, kembali ke meja kelurahan untuk disempurnakan.
Lukman berharap agar proses penantian ini segera berakhir. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan lurah setempat.
Baca Juga: Kantor Lurah Balaroa Disegel Warga, Tuntut Kepastian Sertifikat Hak Milik!
"Pekan depan ini paling lambat Senin itu sudah masuk supaya cepat diproses di tingkat Pemkot," tuturnya, seolah menghela napas panjang menanti janji.
Seluruh proses verifikasi, tak pelak, masih mengunggu data terkini dari Kelurahan Balaroa. Kisruh SHM Huntap Balaroa ini pun menjadi cermin betapa vitalnya setiap keping data dalam menjamin hak masyarakat.