Sulawesitoday - Apakah masih ada perusahaan yang berani main mata dengan kawasan hutan negara?Jawabannya: masih. Namun kali ini, tangan besi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuktikan bahwa negara tak akan tinggal diam.
Seperti pisau yang memotong benang kusut, operasi penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 861,7 hektare milik PT. Pasangkayu telah tuntas dilaksanakan. Perusahaan ini terbukti menanam sawit di kawasan hutan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah—sebuah pelanggaran serius yang kini berujung pada tindakan tegas negara.
Kamis petang, 10 Juli 2025 pukul 11.15 Wita, suasana Blok Bravo 8 di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, menjadi saksi bisu penegakan hukum. Plang resmi negara yang melarang siapapun memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH kini berdiri tegak di tengah hamparan sawit yang disita.
Aksi ini bukan sembarangan. Sesuai Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025, operasi melibatkan sinergi berbagai instansi. M. Purnomo Satriadi, S.H., M.H. dari Satgas PKH memimpin langsung, didampingi Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu.
Turut hadir Angling, S.H. sebagai Kepala Desa Ako, yang menyaksikan proses penyitaan bersama personel Babinsa setempat. Dari pihak perusahaan, Gunawan, S.P. (ADM PT. Pasangkayu) dan Juanda Saputra, S.H. (CDO PT. Pasangkayu) menghadiri proses tersebut.
Setelah pemasangan plang, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan Kembali oleh Pemerintah RI C.Q Satgas PKH. Dokumen penting ini disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan—menandai berakhirnya era "main mata" di kawasan hutan tersebut.
"Iya benar, kami sudah pasang plang di wilayah tersebut," tegas Samuel Arung Tonapa Patandiana saat dikonfirmasi wartawan. Pernyataannya singkat namun jelas: hukum telah berbicara.
Penyitaan 861,7 hektare sawit ilegal ini bagaikan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya. Tidak ada lagi ruang bagi perusahaan yang mengabaikan aturan tata kelola lahan dan perizinan di kawasan hutan. Negara telah menunjukkan taringnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era permisif terhadap pelanggaran kehutanan telah berakhir. Penertiban akan terus digalakkan demi menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan supremasi hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.
Badai vonis telah berlalu. Kini saatnya penegakan hukum yang konsisten demi masa depan hutan Indonesia yang lebih baik.